SORONG, PBD – Kantor wilayah kementerian agama Papua Barat menggelar dialog percepatan sertifikat tanah wakaf, IMB dan perpustakaan bagi rumah ibadah umat muslim yaitu Mushola dan masjid yang ada di wilayah Papua Barat Daya di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (27/5/25).
Kepala kanwil kemenag Papua Barat, Luksen Jems Mayor dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang digelar Bimas Islam Kanwil kemenag Papua Barat tersebut berkaitan dengan percepatan sertifikat tanah wakaf masjid atau mushola serta pengelolaan perpustakaan di rumah ibadah yang sampai saat ini masih menjadi dilema.
“Kegiatan ini untuk memastikan administrasi kelengkapan masjid dan mushola terkait sertifikat dan IMB bagi sekitar 161 Masjid di Papua Barat Daya agar saat beribadah tidak ada penghalang akibat gangguan kepemilikan. Serta mendorong, membenahi, mengelola dan memastikan agar rumah ibadah tidak hanya sebagai tempat beribadah tapi juga mencari ilmu dengan literasi berupa perpustakaan,” terang Jems.
Selain rumah ibadah umat muslim, Kemenag Papua Barat juga menjadwalkan kegiatan serupa untuk rumah ibadah umat beragama lainnya.
Kepala pertanahan Kota Sorong, Keliopas Fenitiruma dalam kesempatan dialog tersebut menjelaskan secara terbuka mengenai syarat, tantangan dan hambatan pengurusan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah.
Salah satu kendala dan hambatan yaitu, tanah wakaf berada dalam kawasan hutan, Nadzir belum ditetapkan, terdapat keberatan ahli waris Waqif dan kendala lainnya. Namun hal itu dapat diatasi jika ada kordinasi dan kolaborasi bersama.
Ia menyarankan agar dibuat akselerasi di setiap kantor agama masing-masing kabupaten kota di Papua Barat Daya untuk mempercepat penanganan sertifikat tanah wakaf.
Mewakili pemerintah Kota Sorong, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Hanok Talla mengatakan bahwa ijin mendirikan bangunan (IMB) yang diubah menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) bagi tanah wakaf rumah ibadah tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini bisa dicek pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Pengelola masjid atau mushola harus memiliki kepastian hukum, ketertiban dan keamanan dan tata ruang yang baik agar pengurusan PBG dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang ada dan paling penting, semuanya tanpa biaya,” ujar Hanok.
Salah satu peserta dialog, Edy Purnomo yang merupakan ketua Yayasan At Taubah Peduli Sorong (YAPS) memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan kemenag terkait percepatan sertifikat wakaf rumah ibadah. Ia pun meminta kemenag untuk gerak cepat ke setiap rumah ibadah untuk sosialisasi berkas atau dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat.
“Kalau bisa dipercepat actionnya, supaya kegiatan begini tidak mubazir tidak berulang-ulang tiap tahunnya. Kalau tahun ini belum ada target penyelesaian maka perlu dievaluasi tahun depan, ada yang kurang dimana,” tegas Edy.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh kemenag dan badan pertanahan.
Kegiatan dialog Kanwil kemenag ini terlihat dihadiri Kepala Binmas Islam, kepala Bidang pendidikan islam Kemenag Papua Barat, kepala kantor agama kota dan kabupaten sorong, ketua Dewan Masjid Indonesia Papua Barat Daya dan pengurus ormas serta perwakilan pengurus masjid. (Oke)
Komentar