KABUPATEN SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, mendatang.
Kepada Sorongnews.com, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru menghimbau seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.
Tak hanya itu, sebagai orang nomor satu dalam jajaran Polres Sorong, dirinya meminta seluruh komponen masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dalam mengikuti rangkaian kampanye. Dirinya menghimbau masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas serta menghindari minuman keras.
“Kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Tetap tertib dalam mengikuti kampanye, taati peraturan lalu lintas dan hindari minuman keras,” himbau Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru kepada Sorongnews.com, Sabtu (20/1/24).
Lebih lanjut, dirinya berharap agar seluruh komponen masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap isu yang beredar, sehingga dapat menciptakan pesta demokrasi 2024 yang aman dan damai.
“Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar atau hoax,” harapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, setelah berlangsung tahapan kampanye mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Dilanjutkan masa tenang selama 3 hari yakni dari tanggal 11-13 Februari 2024 dan kemudian dilakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Tercatat, terdapat 520 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 30 Distrik Se-Kabupaten Sorong. (Jharu)
Komentar