SORONG, PBD – Pertemuan Forum Multistakholder Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Sorong resmi digelar bertempat di Ruang Pertemuan Bapperida Kabupaten Sorong, Selasa (12/8/25).
Pertemuan Forum Multistakholder ini mengajuk tema ‘Kolaborasi Multistakholder Untuk Masa Depan Anak : Saatnya Bergerak Bersama’.
Pelaksanaan Pertemuan Forum Multistakholder tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo mewakili Bupati Sorong Johny Kamuru.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sorong mengapresiasi langkah lembaga yang menjadi penggerak program INKLUSI ini yakni Lakpesdam dan Fatayat NU Kabupaten Sorong.
“Terima kasih atas gerakan yang sudah dilakukan Lakpesdam dan Fatayat NU. Selama setahun terakhir, kegiatan ini menjadi harapan kita semua untuk menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh bagi masa depan,” ujar Wabup Sorong Ahmad Sutedjo.
Menurutnya, perkawinan anak memiliki hubungan erat dengan persoalan stunting yang mengancam kualitas generasi mendatang.
“Perkawinan dini sering berujung pada kelahiran anak yang tidak diasuh secara optimal, sehingga berisiko menjadi stunting. Jika ini terus dibiarkan, generasi kita menjadi lemah, jauh dari cita-cita melahirkan generasi cerdas dan gemilang,” terangnya.
Wabup mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sorong tengah menyiapkan Peraturan Bupati tentang pencegahan perkawinan anak.
“Kemarin sudah saya tanda tangani dan diajukan untuk proses persetujuan. Semoga ini menjadi langkah nyata mencegah perkawinan anak di wilayah kita,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Sorong Widiastuti menekankan bahwa pernikahan usia dini bukan hanya melanggar hak anak, namun turut berdampak panjang pada masa depan mereka.
“Persoalan ini memicu tingginya angka putus sekolah, kemiskinan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Fatayat NU hadir untuk mendorong lahirnya kebijakan dan ekosistem perlindungan yang berpihak kepada anak, khususnya perempuan,” kata Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Sorong Widiastuti
Ia menyebut terdapat dua regulasi penting yang menjadi fokus pembahasan dalam forum yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
“Regulasi yang kuat akan membuat program lebih terarah, terukur, dan berdampak luas. Kami ingin mengajak semua pihak untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, memastikan suara anak-anak terutama kelompok rentan tidak hanya didengar, tetapi direspons dengan tindakan nyata,” jelasnya.
Melalui pertemuan ini, dirinya berharap menjadi titik awal penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Kabupaten Sorong sebagai wilayah yang aman, ramah anak, dan bebas dari praktik perkawinan usia dini.
“Semoga ikhtiar kita bersama membawa keberkahan dan perubahan nyata bagi anak-anak di Kabupaten Sorong,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi wadah strategis dalam rangka menyatukan komitmen berbagai pihak dalam menekan angka perkawinan anak di daerah tersebut. (Jharu)
Komentar