SORONG,- Intelektual Imeko, Feri Onim mempertanyakan Etanol yang ditemukan dalam Penginapan Pandawa setelah adanya korban akibat mengonsumsi minuman racikan yang diyakini sebagai usaha milik Hendrik Sitorus di Kota Jayapura Papua.
Saat ditemui sejumlah media usai mengikuti jalannya aksi demo di halaman Mapolres Sorong Kota, Jumat (12/8/22) dirinya bersama keluarga merasa kurang puas atas pengungkapan temuan 40 Jirigen Etanol pasalnya Etanol di distribusikan sembarangan melainkan harus melalui prosedur salah satunya harus resep dokter.
“Miras oplosan ini kan adanya undang-undangnya sesuai peraturan Presiden nomor 7 tahun 2013 yang melarang tentang peredaran minuman yang oplosan, hal ini membuat kami tidak puas dalam artian kita pertanyakan bahwa etanol sebanyak itu didistribusikan oleh siapa,” ungkap Onim.
“Siapa yang mendistribusikan Etanol sedangkan barang ini kalau keluar itu melalui tahapan dengan resep dokter yang jelas tapi mendistribusikan sebanyak itu sampai di rumah seperti apotek, nah kan itu patut dipertanyakan bahwa siapa yang melakukan hal itu sehingga jatuh korban,” sambungnya.
Onim menjelaskan bahwa sesuai hasil pertemuan 14 Juli 2022 dengan Kapolres Ia telah menyampaikan bahwa Hendrik Sitorus sudah diproses namun indikasi yang kami selama ini keluarga ikuti bahwa Hendrik itu ada datang ke kota Sorong.
Sehingga pihak keluarga minta SPDP sebagai proses hukum yang bisa dibuktikan kalau bisa kirim ke masyarakat atau LBH Kaki Ba Abu selaku kuasa hukum dari enam korban tersebut, dan segera usut tuntas semua gudang-gudang yang saat ini H.S bangun di dalam kota sorong. (Mewa)
Komentar