MERAUKE, PAPUA SELATAN – Komposisi struktur kepengurusan panitia pemilihan (Panpil) anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan (PPS) periode 2023 – 2028 telah dibentuk.
Pembentukan struktur panpil anggota MRP PPS melalui rapat itu dilakukan usai resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo di Ballroom Swiss-belHotel Merauke, Papua Selatan, Rabu (29/3/23) sore.
Ketua Panpil Anggota MRP PPS periode 2023-2028 dijabat oleh Dominikus Buliba Gebze.
Sekretaris Panpil Anggota MRP PPS periode 2023-2028 dijabat oleh Yacobus Atuk.
Sedangkan, 3 orang lainnya yaitu Markus Potes, Beatus Tambaip, dan Natalia Konakaim sebagai anggota panpil.
“Kami berterima kasih dan gembira karena dipercayakan menjadi panpil anggota MRP Provinsi Papua Selatan oleh pemerintah dalam hal ini Pak Gubernur maupun Kesbangpol. Kemarin kami telah membentuk komposisi kepengurusan,” tutur Sekretaris Panpil Anggota MRP PPS periode 2023-2028, Yacobus Atuk kepada Sorongnews.com, Kamis (30/3/23).
Putera Papua suku Muyu (Boven Digoel) kelahiran Merauke, 9 Maret 1973 ini mengatakan, panpil anggota MRP Papua Selatan periode 2023-2028 komitmen bekerja secara terbuka atau transparan.
“Kami bekerja secara transparan lewat pengumuman sehingga semua publik masyarakat terkhusus Orang Asli Papua (OAP) dikawasan Provinsi Papua Selatan yaitu Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel mengetahui,” tegasnya.
Yacobus Atuk menjelaskan, panpil anggota MRP PPS kini mulai bertugas menyusun jadwal kerja dalam melaksanakan seluruh tahapan proses pemilihan calon anggota MRP Provinsi Papua Selatan selama 2 bulan, mulai Maret hingga Mei 2023.
“Diantaranya kita menetapkan panpil kabupaten dari 4 kabupaten di Papua Selatan yaitu Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel. Jadi setelah ini dalam penjadwalan, kita umumkan ke publik,” ungkap Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, panpil segera mengumumkan waktu pendaftaran bagi calon anggota MRP PPS.
Kemudian, panpil akan meneliti berkas bakal calon anggota MRP PPS yang masuk hingga menetapkan sementara calon anggota terpilih untuk disampaikan kepada Gubernur Papua Selatan.
Kata Yacobus Atuk, anggota MRP PPS adalah OAP yang berada di Provinsi Papua Selatan meliputi 4 kabupaten.
Persyaratan anggota MRP PPS mengacu sesuai amanat perundang-undangan yaitu PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan.
Sejalan dengan kehadiran MRP Provinsi Papua Selatan sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua Selatan yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua Selatan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Hidayatillah)
Komentar