Ini Peruntukan Dana Otsus dan DTI Papua Selatan Rp 676,1 Milyar

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan senilai Rp 676.146.315.000 atau Rp 676,1 milyar lebih diperuntukkan bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan, Mansur RM mengatakan, dana Otsus yang diterima Papua Selatan terbagi dalam jenis dana block grant 1 persen dan specific grant 1,25 persen ditambah DTI.

Nominal masing-masing alokasi anggaran yaitu Dana Otsus Block Grant 1 persen Provinsi Papua Selatan tahun 2023 sebesar Rp 134.599.823.000.

Dana Otsus Specific Grant 1,25 persen Provinsi Papua Selatan tahun 2023 sebesar Rp Rp 168.139.346.000.

Dengan demikian, total dua jenis dana otsus berupa block grant dan specific grant Provinsi Papua Selatan tahun 2023 sebesar Rp 302.849.602.000.

Kemudian, DTI Provinsi Papua Selatan tahun 2023 sebesar Rp 373.296.713.000.

“Dana Block Grant ini salah satunya belanja operasional pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Rakyat Papua (MRP). Menyedot anggaran cukup besar murni dari block grant mulai dari pemilihan anggota MRP, persiapan gaji dan tunjangan MRP. Ada hak-hak protokol juga menyiapkan fasilitas kantor dan sebagainya,” jelas Mansur kepada Sorongnews.com di Merauke, Senin (3/4/23).

Menurut Plt Kepala BPPKAD PPS, kehadiran MRP Provinsi Papua Selatan sangat penting dan menjadi prioritas untuk segera dibentuk karena MRP PPS sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua Selatan yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua Selatan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Berdasarkan arahan belanja, Dana Otsus Block Grand digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur nonbirokrasi meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, air minum layak, sanitasi, penerangan, telekomunikasi, jaringan internet, perumahan rakyat, jalan dan jembatan provinsi dan lintas kabupaten/kota.

Selain itu, untuk penguatan kelembagaan keagamaan dan adat, penguatan perdamaian di wilayah Papua, penyelesaian permasalahan tanah adat (ulayat), peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, koordinasi perencanaan, penataan, regulasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penerimaan dalam rangka Otsus Papua.

Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka Otsus kepada masyarakat, pembiayaan untuk peningkatan kesejahteraan OAP, bantuan sosial bagi OAP yang memenuhi kriteria, program strategis dan unggulan provinsi, penguatan lembaga-lembaga lain sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Junto UU Nomor 2 Tahun 2021, tidak termasuk badan yang dibentuk pemerintah pusat dalam rangka Otsus.

“Kalau dana Otsus specific grant 1,25 persen sudah ditentukan untuk program peningkatan kualitas pendidikan minimal 30 persen, kesehatan minimal 20 persen, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkap Mansur.

Sementara itu, alokasi DTI digunakan untuk sektor pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, dan air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. (Hidayatillah)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar