Ini Pertimbangan Hukum, Paslon ARUS Layak Maju Pilgub Papua Barat Daya

SORONG, PBD – Tim kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait keaslian sebagai Orang asli Papua (OAP).

Benediktus Jombang, sebagai ketua tim kuasa hukum ARUS mengungkapkan bahwa mengacu pada UU Otsus revisi kedua nomor 2 tahun 2021 dan putusan MK nomor 29 tahun 2011 dijelaskan Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat adat Papua.

Kemudian Surat dari mendagri tanggal 30 Juli 2024, point ketiga dijelaskan dalam pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur juga mempedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 yang menerangkan bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon gubernur dan atau wakil gubernur yang bersangkutan.

“Sehingga sudah jelas dan terang benderang bahwa pasangan Arus, AFU dan Piet layak maju Sebagai calon kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya,” tegas Benediktus di salah satu resto Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (2/9/24).

Iapun mengingatkan kepada MRPBD untuk berhati-hati saat melakukan verifikasi faktual keaslian Paslon Arus di daerah asal keduanya diakui secara adat.

“Saya ingatkan agar MRP Papua Barat Daya hati-hati dalam tentukan sikap jangan sampai melanggar regulasi yang ada,” imbau Benediktus.

Sebelumnya paslon ARUS telah menyerahkan dokumen keaslian sebagai OAP. AFU diketahui merupakan anak suku adat Maya, suku asli Kepulauan Raja Ampat. Sedangkan Petrus Kasihiw merupakan anak suku adat Kuri, suku asli Teluk Bintuni Papua Barat. (Oke)

Komentar