KABUPATEN SORONG,- Jajaran Polres Sorong berhasil mengungkap motif pembuangan bayi berseragam sekolah yang dibuang ibu kandungnya sendiri, pada Sabtu, (23/7/22) lalu, tepatnya di Jl. Intimpura, Pasar Induk Mariat Pantai, kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung dalam press releasnya menuturkan kronologi pembuangan bayi malang dan tak berdosa ini kedalam kontainer tempat pembuangan sampah sementara di daerah tersebut.
“Mulanya tersangka PW ini, dengan seorang diri melahirkan bayi didalam kamar dihari Kamis, 21 Juli 2022, tanpa dibantu oleh medis, sekitar pukul 23.20 WIT,” kata Kapolres Sorong, Selasa (9/8/22), di Mapolres Sorong didampingi Kabag Ops Polres Sorong, Kasat Reskrim Polres Sorong, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong.
Kemudian, bayi yang dilahirkannya mengeluarkan suara tangisan yang begitu keras, sehingga membuat tersangka panik, lalu dengan spontan tangan tersangka ini menutup sekuat tenaga di bagian hidung dan mulut bayi, hingga mengakibatkan bayi tak bergerak dan juga tak mengeluarkan suara lagi.
“Setelah melahirkan bayi, tersangka ini panik karena bayi ini mengeluarkan suara tangisan yang keras, membuat tersangka ini menutup hidung dan mulut bayi dengan sekuat tenaga menggunakan tangannya sendiri,” ungkapnya.
Kemudian, setelah itu dikatakan Kapolres Sorong, bahwa tersangka ini membersikan bayi didalam kamar mandi, selanjutnya membungkus dengan 2 kain seragam sekolah dan juga menggunting ari-ari bayinya sendiri.
Setelah dibersihkan, tersangka ini menyembunyikan bayinya tepat didalam lemari miliknya hingga pada hari Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIT.
Selepas disembunyikan didalam lemari, dengan menggunakan sepeda motor, tersangka PW ini menuju kearah Jl. Intimpura Pasar Induk Mariat Pantai, yang tak jauh dari rumahnya, untuk membuang bayi tepatnya didalam kontainer tempat pembuangan sampah sementara yang berada di lokasi tersebut, hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu (23/7/22) lalu, sekitar pukul 11.35 WIT, oleh salah satu masyarakat setempat.
“Diduga bayi ini dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan laki-laki lain yang bukan suaminya, bahkan tersangka PW ini diketahui sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya,” paparnya.
Ditegaskan Kapolres Sorong, keterkaitan dengan penemuan mayat bayi malang ini, yang dimana terbungkus dua kain seragam sekolah warna putih, tertera nama Rio Juli Setiawan, tak ada keterkaitan dengan pemilik seragam, perlu diketahui bersama bahwa seragam sekolah ini sebelumnya telah disumbangkan dari keluarga Rio kepada keluarga dari tersangka PW.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, tersangka PW, ibu kandung bayi berseragam sekolah ini tak main-main, dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.
Diantaranya, tersangka PW dijerat pasal Pasal 80 Avat 3 Jo 76 C Jo UU No.35 Thn 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 THN 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Lalu, Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5A UU No.23 THN 2004 tentang penghapusan KDRT ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara serta pasal 341 KUHPidana tentang pembunuhan terhadap anak ancaman hukuman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara. (Jharu)
Komentar