SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memperketat pengawasan kawasan hutan dengan menyerahkan tujuh unit motor dinas kepada Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di lima kabupaten dan satu kota. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, usai Upacara HUT ke-3 Provinsi Papua Barat Daya di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (8/12/25).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyebut fasilitas ini merupakan bagian dari program RBC Dana Red Plus. Menurutnya, kendaraan operasional tersebut disiapkan untuk memperkuat patroli kehutanan dan mencegah potensi pelanggaran pemanfaatan kayu di wilayah adat.
“Bantuan motor sebanyak tujuh unit ini menjadi dukungan untuk petugas Polhut di lapangan. Kami berharap pengawasan bisa berjalan lebih maksimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Julian menegaskan, pemerintah daerah telah menerima arahan dari Dirjen Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan pemanfaatan kayu alami dari tanah adat melalui mekanisme sipul. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada 17 industri sekunder agar tidak lagi mengambil kayu dari masyarakat adat.
“Mereka wajib mengambil dari industri primer yang legal. Kami bersama aparat akan mengawasi langsung di pelabuhan. Bila sumber kayu tidak resmi, maka distribusinya akan kami hentikan,” tegasnya.
Gubernur Elisa Kambu menekankan bahwa pembangunan di Papua Barat Daya harus berorientasi pada keberlanjutan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan hutan berpotensi memicu bencana ekologis, sebagaimana terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Kita telah melihat dampaknya di Sumatera, Aceh, Wondama, Jayapura, hingga Sentani. Karena itu, menjaga hutan sama dengan menjaga keselamatan generasi,” ujarnya.
Gubernur juga meminta Polhut menjaga integritas dan menggunakan fasilitas dinas secara profesional.
“Fasilitas ini dipakai untuk tugas, bukan kepentingan pribadi. Ini amanah, dan harus dijaga,” pesannya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap penguatan sarana pengawasan ini mampu menekan praktik illegal logging, perlindungan hutan adat, serta mencegah risiko bencana lingkungan di masa mendatang. (oke)








Komentar