Gubernur Papua Barat Wajib Bayar Wanprestasi Rp 150 M ke Rico Sia, Usai Kasasi Ditolak

SORONG, – Pengacara Gubernur Papua Barat, Max Mahare angkat bicara terkait kelanjutan proses hukum antara Gubernur Papua Barat dengan Rico Sia.

Dijumpai Senin (8/11/21) Max Mahare mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2497 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021, Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan menolak permohonan kasasi dari pada Gubernur Papua Barat selaku pemohon kasasi.

__

Gubernur Papua Barat diwajibkan membayar wanprestasi sebesar Rp 150 miliar kepada Rico Sia yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 yang telah disepakati bersama.

Yang mana dalam pokok perkara, sambungnya, menyatakan pelawan dalam hal ini Gubernur Papua Barat adalah pelawan yang tidak benar dan menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima.

“Artinya kesimpulan dalam keputusan Mahkamah Agung adalah perlawanan yang dinyatakan NO artinya tidak diterima,” ujarnya.

Menurut Max, ada hal lain yang menarik dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung, yaitu bahwa oleh karena tidak ada perintah penundaan oleh pejabat yang berwenang maka pelawan berkewajiban melaksanakan isi putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019.

“Pelawan yang dimaksud adalah Gubernur Papua Barat. Dimana isi putusan dalam Akta Perdamaian yaitu hingga tahun 2021, Gubernur Papua Barat wajib membayar apa yang telah disepakati dalam akta perdamaian yakni sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah). Sekalipun didalam perjanjian itu tidak disebutkan setiap tahun anggaran nilainya berapa,” jelasnya.

Lanjut Max, terkait dengan putusan kasasi atas perlawanan Gubernur Provinsi Papua Barat terhadap Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019, dirinya ingin memberikan pertimbangan hukum atau saran kepada Gubernur Papua Barat.

“Saya memberikan advis hukum karena ada dua pertimbangan, yakni secara pribadi saya menilai bapak Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sangat baik dan yang kedua dampak jika putusan kasasi tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, saya mohon agar putusan ini dilaksanakan,” harapnya.

Dikatakan Max, jika putusan kasasi tersebut tidak dilaksanakan maka dampak hukumnya yaitu jangan sampai denda atas wanprestasi yang tidak dibayarkan menjadi beban pemerintahan yang akan datang.

“Walaupun ini bukan pribadinya bapak Dominggus Mandacan, tapi siapapun yang nantinya akan menjabat sebagai Gubernur Papua Barat akan bertanggung jawab membayarnya dan ini tetap akan jadi beban pemerintah provinsi papua barat. Pertimbangan hukum kedua adalah politis, dikhawatirkan ketika bapak Dominggus Mandacan akan maju lagi sebagai calon gubernur, jangan sampai hal ini dipakai oleh pihak ketiga sebagai bahan politisir,” tegasnya.

Ditambahkan Max, memang dari awal selaku pengacara Gubernur Papua Barat dirinya tidak mau untuk melakukan perlawanan atas putusan dalam akta perdamaian yang sudah disepakati.

Karena dalam perkara perdata, putusan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian kemudian diputuskan dalam suatu tulisan akta perdamaian itu adalah putusan perkara perdata yang paling tertinggi dan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Oleh karena itu, upaya gugatan yang dilakukan pihak Gubernur Papua Barat dari awal hingga putusan kasasi hanyalah sia-sia langkah hukum itu.

“Putusan kasasi ini sudah final dan wajib dilaksanakan. Jika pelawan mau menempuh upaya hukum peninjauan kembali, maka perlu diingat bahwa pengajuan peninjauan kembali tidak menunda pelaksanaan putusan daripada kasasi atau eksekusi. Saya sarankan laksanakan putusan secara sukarela,” pungkasnya. (Fatrab/Oke)

Komentar