Gara-Gara Mabuk, Teman Bunuh Teman

 

SORONG,- Polres Sorong Kota, Kamis (28/10/21) melaksanakan press conference bertempat didepan Mapolres Sorong kota, Kota Sorong, Papua Barat, dengan menahan tersangka AS pria berusia 25 tahun atas kasus tindakan pembunuhan setelah mengkonsumsi minuman keras (miras).

Dalam keterangan persnya, Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto mengatakan pihaknya telah menahan tersangka AS atas tindakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan teman tersangka yaitu Steve Orari di kediaman korban.

Lebih lanjut, Ia menuturkan kronologi kejadian. Tersangka melakukan tindak kejahatannya pada tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIT dikediaman korban dikarenakan kesalahan pahaman pendapat usai mengkonsumsi miras bersama dengan kedua teman lainnya atas ajakan dari korban.

Setelah mengkonsumsi miras jenis cap tikus bersama-sama dengan kedua teman yang lain, tersangka AS memukul korban dengan tangan berbentuk tinju kearah korban lebih dari satu kali.

Kemudian, korban mengejar pelaku dan tak lama kemudian pelaku kembali menuju rumah korban dengan mengambil sebilah pisau berukuran 28 cm yang disembunyikan didalam baju pelaku.

“Tersangka keluar rumah lalu menghampiri korban, selanjutnya korban mendorong tersangka hingga terjatuh, setelah itu korban kembali berkelahi dengan tersangka dan akhirnya tersangka mengambil sebilah pisau dari dalam baju lalu menghujam kearah dada dan tubuh bagian belakang korban, setelah korban tersungkur ke tanah, tersangka AS meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri,” tutur Wakapolres Sorkot di depan awak media.

Ditambahkannya, pihaknya telah mendalami kasus ini dan meminta keterangan tiga saksi serta mengamankan sebilah pisau bergagang merah muda dan kuning sebagai barang bukti.

Pada kesempatan yang sama, perwira berpangkat melati satu ini membeberkan bahwa tersangka AS dijatuhi hukum pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Wakapolres sorkot mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras serta bersama-sama membasmi penyakit masyarakat ini.

” Mari bersama-sama untuk tidak mengkonsumsi miras serta membasmi penyakit masyarakat ini,” kata Kompol Eko Yusmiarto. (Jharu)

Komentar