Galeri Srikandi di Police Line, Bosnya Ditetapkan Tersangka

 

SORONG, – Pemilik Galeri Srikandi inisial BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Kota, Selasa (1/6/21). Penetapan tersangka ini diikuti dengan mempolice line tempat usaha BS di jalan dprd kilometer 10 masuk Kota Sorong, Papua Barat, Selasa.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan kepada sorongnews.com membenarkan penetapan tersangka BS.
“Iya benar kasus penggelapan. Nanti lebih lengkapnya ke Kasat Reskrim ya,” ujarnya.

Melalui kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa police line dan penetapan BS sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pelapor berinisial H terkait adanya penggelapan dana perusahaan milik PT PDKA.

“Kami mendapatkan laporan dengan pelapor H terkait penggelapan dana perusahaan swasta PDKA yang dilakukan oleh terlapor inisial AM sebagai bendahara perusahaan. Dimana total kerugian objek penggelapan dana yang dipakai dan dipinjamkan AM kepada BS, setelah dihitung sebesar 10,8 Miliar Rupiah yang dilakukan sejak bulan Maret tahun 2020,” terang Nirwan.

Dikatakan olehnya bahwa antara AM dan BS merupakan hubungan pertemanan yang dijalin sejak akhir tahun 2019. Dimana BS yang memiliki usaha travel umroh berjumpa dengan AM dan menjalin pertemanan hingga saat ini.

AM yang melihat pergaulan BS yang glamour dan berada, pengusaha sukses, serta isteri seorang Polisi membuat AM gelap mata dan meminjamkan uang kepada BS tanpa perjanjian hitam diatas putih.

“Awalnya pinjam uang pribadi milik AM sekitar 100 juta, kemudian berlanjut dengan menggunakan uang perusahaan. Dimana modusnya dikeluarkan kuitansi senilai 25 juta sampai 50 juta dengan total pengeluaran sekitar 700-800 juta Rupiah per bulan hingga April 2021. Setelah audit perusahaan, ditemukan adanya kerugian perusahaan sebesar 10,8 Miliar kepada pihak yang bukan peruntukan perusahaan melalui bukti kuitansi,” urai Nirwan.

Pihaknya telah mengambil keterangan dari 3 orang saksi dan 2 pelapor, dimana menurut keterangan AM belum ada sepeserpun uang pinjaman yang dikembalikan BS.

Atas kejadian tersebut pihak Polisi telah menyita sejumlah sertifikat tanah milik AM di kamar kosnya di km.12 masuk, serta sejumlah barang milik tersangka BS berupa emas 200 gram, mobil 3 unit merek Yaris, BRV dan Camri. Rumah dan tempat usaha BS beserta properti interior di Galeri Srikandi.

Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 372 dan 374 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta ada kemungkinan dikenakan pasal pencucian uang bagi BS. (Oke)

Komentar