SORONG, PBD – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas. Desakan ini muncul karena FSPPB menilai DPR RI tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang telah bergulir selama lebih dari 15 tahun tanpa kepastian.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menghadirkan Presiden FSPPB Arie Gumilar, Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno, serta para ketua umum serikat pekerja konstituen FSPPB di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (19/5) 2026).
Arie Gumilar menegaskan bahwa ketidakpastian regulasi sektor migas berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional. Menurutnya, tata kelola migas yang belum memiliki landasan hukum yang kuat membuat Indonesia terus bergantung pada negara lain, memengaruhi nilai tukar rupiah, dan memaksa pemerintah mengeluarkan subsidi energi dalam jumlah besar.
“Yang paling mendesak saat ini adalah Presiden segera menerbitkan Perpu Migas. Kami menilai sudah tidak wajar jika RUU Migas tidak kunjung selesai setelah 15 tahun dibahas,” ujar Arie.
Ia menambahkan, mahalnya harga energi yang dirasakan masyarakat menjadi bukti bahwa pengelolaan sumber daya energi nasional belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Menurut FSPPB, kedaulatan energi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
FSPPB mengaku telah menyiapkan naskah akademik yang telah diuji publik dan siap didiskusikan dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan. Konsep utama yang diusulkan adalah reintegrasi pengelolaan energi nasional dengan memperkuat peran PT Pertamina (Persero) sebagai ujung tombak ketahanan energi nasional dengan melebur SKK Migas dan BPH Migas.
Sutrisno menjelaskan, pada 1 Maret 2026 FSPPB menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait konsep integrasi Pertamina dalam pengelolaan energi nasional. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan Komisi XII DPR RI. Saat itu, pihak DPR menjanjikan bahwa RUU Migas akan diselesaikan dua bulan setelah Idulfitri 2026.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Proses pembahasan terus berulang tanpa kepastian kapan undang-undang itu diterbitkan, sehingga pengelolaan energi kita sudah tidak lagi konstitusional. Bagaimana bisa dinegara yang menjunjung konstitusi tidak memiliki produk konstitusi,” imbuh Sutrisno.
Atas kondisi tersebut, FSPPB menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap DPR RI dalam menuntaskan regulasi migas. Organisasi ini menilai penerbitan Perpu oleh Presiden menjadi langkah konstitusional untuk mempercepat reformasi tata kelola sektor energi.
Menurut FSPPB, yang terpenting bukan semata-mata kepentingan pekerja Pertamina, melainkan terwujudnya tata kelola energi nasional yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
“Kalau rakyat sejahtera, negara kuat, dan ketahanan energi terjamin, maka seluruh elemen bangsa akan merasakan manfaatnya,” tegas Arie.
FSPPB juga memastikan akan terus menggalang dukungan dari 25 serikat pekerja yang tergabung dalam federasi tersebut di seluruh Indonesia, termasuk dari wilayah Papua, untuk mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpu Migas. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, FSPPB menyatakan siap menempuh berbagai langkah penyampaian aspirasi, termasuk mengerahkan ribuan pekerja dalam aksi besar di Jakarta.
“Dari Timur Indonesia kami akan terus berjuang agar Presiden segera mengeluarkan Perlu Migas demi mewujudkan cita cita presiden dalam ketahanan energi,” tutup Arie. (Oke)













Komentar