MANOKWARI, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisal SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, di Manokwari, Papua Barat, Senin (7/11/22).
Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas mengatakan pada hari Senin (7/11) sekitar Pukul 15.00 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan SA selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022.
Adapun peranan Tersangka SA dalam perkara ini yaitu:
1.Bahwa Tersangka SA yang menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 menyetujui dan menandatangani Proses KPR FLPP.
2.Bahwa Tersangka SA berperan aktif dalam memproses permohonan, persetujuan dan pencairan KPR FLPP. Padahal sejak awal Tersangka SA mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR FLPP belum dibangun, dimana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dapat dilakukan akad perjanjian KPR FLPP dan pencairan, unit rumah dan fasilitasnya berupa listrik, air dan jalan harus sudah siap (layak huni).
3.Bahwa terdapat 73 (tujuh puluh tiga) KPR FLPP yang hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 (macet), yakni di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap II dan Perumahan Mariat Resident, dimana MRS sebagai pelaksana Developer PT. Cahaya Nani Bili (Sudah ditetapkan sebagai Tersangka).
4.Bahwa setelah dana KPR FLPP dicairkan, Tersangka SA menerima fee dari pihak Developer PT. Cahaya Nani Bili.
5.Bahwa akibat perbuatan Tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837.- (dua belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SA dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-07/R.2/Fd.1/11/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.
Tersangka SA disangka melanggar:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka SA telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Tersangka SA dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Rolly)
Komentar