SORONG, PBD – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Papua Barat Daya.
Pertemuan yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Selasa (18/11/25) dengan agenda utama membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2024.
Kunker tersebut dipimpin Koordinator Kunker sekaligus Anggota Komite IV DPD RI dari Dapil Papua Barat Daya Mamberob Rumakiek dan dihadiri langsung Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.
Turut hadir Wakil Gubernur PBD Ahmad Nausrau, Asisten III Setda PBD Atika Rafika, Kepala Inspektorat PBD Jasmaniar, jajaran pejabat dari pemprov, perwakilan pejabat kabupaten/kota se-Papua Barat Daya, serta pihak terkait lainnya.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menegaskan bahwa kehadiran Komite IV bertujuan mengidentifikasi hambatan tindak lanjut rekomendasi BPK, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian rekomendasi BPK, sebab meski beberapa daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tingkat tindak lanjut rekomendasi masih berada di bawah 65%.
“Kami akan rapat konsultasi dengan BPK RI pada 25 November nanti. Karena itu, kami harus membawa data dan tantangan nyata yang dihadapi Papua Barat Daya agar tindak lanjut bisa maksimal,” ujar Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.
Novita menyinggung masalah umum terkait belanja modal dan aset tetap yang menjadi temuan dominan BPK di sejumlah daerah.
Ia membandingkan dengan persoalan di Sulawesi Selatan, dimana beberapa temuan aset akhirnya dapat dihapuskan (diputihkan) setelah melalui konsultasi dan pengkajian yang memadai.
Dalam paparannya, Novita Anakotta mendorong Pemprov Papua Barat Daya untuk lebih memanfaatkan pendampingan BPKP, terutama karena provinsi baru ini memiliki keterbatasan SDM dan sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
“Pendampingan BPKP itu gratis. Dengan kondisi fiskal yang minim, pendampingan ini sangat membantu, terutama untuk memperbaiki tata kelola keuangan,” tegasnya.
Dirinya menyinggung persoalan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang masih berat bagi daerah dengan jumlah penduduk sedikit, seperti Papua Barat Daya.
Pada kesempatan itu, Novita Anakotta menekankan bahwa seluruh permasalahan efisiensi anggaran yang dialami provinsi maupun kabupaten/kota hanya dapat diatasi apabila tata kelola keuangan daerah diperbaiki secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat dengan Komite IV menyatakan siap mengusulkan perubahan kebijakan fiskal kepada Presiden jika terdapat bukti kuat bahwa daerah telah memperbaiki tata kelola keuangannya.
“Tidak ada kata gagal, yang ada proses pembelajaran. Efisiensi memang berat, tetapi ini peluang untuk memperbaiki prioritas belanja,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur PBD Ahmad Nausrau memaparkan perkembangan opini BPK untuk seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua Barat Daya. Beberapa daerah menunjukkan tren positif, namun sebagian masih berjuang memperbaiki opini di bidang pengelolaan keuangan.
Ahmad Nausrau menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan opini BPK.
Wagub menyebut tujuh langkah utama yang telah dan akan dilakukan Pemprov PBD yakni :
- Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
- Meningkatkan Pengendalian Internal: Memperkuat sistem pengendalian internal untuk mencegah kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
- Meningkatkan Kapasitas SDM: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan staf keuangan daerah tentang akuntansı dan pengelolaan keuangan.
- Meningkatkan Transparansi: Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui publikasi laporan keuangan dan informasi lainnya
- Meningkatkan Akuntabilitas: Meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan melalui pengawasan dan evaluasi yang efektif.
- Menindaklanjuti Rekomendasi BPK: Menindaklanjuti rekomendasi, temuan, dan saran dari BPK ta 2023 dan 2024 kita harapkan per 31 desember 2024 dapat selesai 100%.
- Menertibkan pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, Pemerintah daerah dapat meningkatkan opini BPK dan meningkatkan kepercayaan
nublik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tandas wagub. (Jharu)











Komentar