SORONG,- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Sorong untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta perubahannya dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam Gedung Lambertus Jitmau, senin (28/3/22) dan turut dihadiri unsur-unsur forkopimda serta seluruh instansi yang terkait dengan sarana transportasi laut.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lucky Semen, dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan pada tiga Provinsi salah satunya Kota Sorong yang memiliki kekuatan di sektor maritim.
“Komite II DPD RI memilih kota sorong karena pesatnya aktifitas di pelabuhan baik untuk pengangkutan penumpang tapi juga pengangkutan barang tentu membuat aspek pelayaran menjadi hal krusial yang perlu kita awasi bersama,” ujar Semen.
Sehingga dengan adanya kunker dari Komite II DPD RI ini dapat diharapkan bisa terealisasi semua yang telah disampaikan salah satunya seruan pemerintah terkait dengan mendelegasikan pelabuhan rakyat. (Mewa)
Komentar