SORONG, – Lama membungkam terkait dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar lebih di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, akhirnya Pemerintah Kota Sorong buka suara.
Kepala Inspektorat Kota Sorong Abdul Rahim Oeli kepada media Rabu malam (17/3/21) menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI bahwa pagu anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun anggaran 2017 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, yaitu sebesar Rp 8.803.894.500 (delapan miliar delapan ratus tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dimana pagu anggaran tersebut untuk belanja dua item, salah satunya adalah belanja ATK Cetak.
Berdasarkan LHP dari hasil BPK RI, ada 2 rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Sorong tahun 2017, yaitu memberikan sanksi sesuai Undang-undang Kepegawaian kepada Kepala BPKAD Kota Sorong dan rekomendasi kedua yaitu memerintahkan Kepala BPKAD Kota Sorong, supaya menyetorkan atau mengembalikan atas selisih anggaran antara BAST dengan nilai barang yang sebenarnya.
Menurut Rahim, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa temuan pemeriksaan yang merupakan kerugian negara karena tidak diakui kewajarannya yaitu sebesar Rp 2.652.611.790 (dua miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
“Atas dua rekomendasi dari BPK RI itu, kita sudah jalankan dan yang mengenai kerugian negara sebesar dua miliar lebih, itu juga sudah disetorkan atau dikembalikan semuanya. Setelah disetorkan semuanya, berarti kerugian negara nihil. Adapun roses penyetoran atau pemgembalian kerugian negara sebesar Rp 2.652.611.790 (dua miliar enam ratus lima puluh dua juta enam ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), dilakukan dalam 11 tahap. Dimana pengembalian pertama dilakukan tanggal 13 Juli 2018 dan pengembalian terakhir tanggal 6 Januari 2021. Begitu kita terima laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI, langsung segera kita tindak lanjuti,” terang Rahim.
Rahim mengatakan bahwa dirinya sudah 3 kali dipanggil oleh pihak Kejari Sorong untuk diminta keterangan, terkait penyelesaian tindak lanjut dari LHP BPK RI. Dimana data semuanya sudah Ia serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong, termasuk bukti setorannya juga.
“Jadi yang dimaksud oleh pihak Kejaksaan sebesar delapan miliar, adalah pagu anggaran pengadaan ATK tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong. Ada rekomendasi BPK RI dan sudah dilaksanakan sehingga tidak ada kerugian negara disana ujarnya,” tutupnya.
Namun Ia tetap menghormati proses penyidikan di Kejari Sorong. (Oke)
Komentar