Dugaan Korupsi ATK Belum Temui Titik Terang, Kajari Sorong Ambil Sikap Hati-Hati !!

SORONG, PBD – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong tahun anggaran 2017 sampai saat ini belum menemui titik terang, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong akan tetap melanjutkan prosesnya hingga tuntas.

Diketahui, terdapat perbedaan angka kerugian negara antara versi Kejari Sorong dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Kepala Kejari Sorong, Muhammad Rizal mengatakan bahwa, terkait kesus dugaan korupsi pengadaan ATK Pemkot Sorong hingga saat ini prosesnya masih berjalan dan pihaknya masih menjalin komunikasi dengan pihak BPK RI.

“Kami sudah menerima petunjuk-petunjuk dari BPK terkait dengan pemenuhan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, nah kendala-kendala memang sekarang bagaimana bisa mengoptimalkan mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut,” ucap Kepala Kejari Sorong, Muhammad Rizal saat ditemui Sorongnews.com, di Kejari Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (22/7/23)

Lebih lanjut disambungnya bahwa, pihaknya sangat berhati-hati terkait kasus dugaan korupsi ini dan pihaknya hingga saat ini belum menyita apapun, sehingga proses hukum dugaan korupsi itu akan terus bergulir.

“Intinya masih tetap berproses. Kami belum menyita apa-apa, karena kami sangat hati-hati sekali terkait dengan itu,” sambungnya.

Kemudian, disebutkan Rizal, dalam penanganan kasus korupsi itu, pihaknya berencana mencocokkan catatan penanganan perkara agar sinkron, sehingga pihaknya tidak akan menyalahkan pihak manapun yang dituding terlibat dalam dugaan korupsi ini.

“Dari versi BPK ada temuan kerugian negara, tetapi kami melihat catatan penanganan perkara ini ditahun sebelum saya masuk sini (sebelum saya menjabat sebagai Kepala Kejari Sorong) sudah pernah ada pengembalian atas nilai kerugian. Namun, dari versi penyidik karena memprosesnya tidak berdasarkan temuan BPK, inilah yang kemudian kita mau cocokkan, jadi tidak akan menyalahkan siapa-siapa terlebih dahulu,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, dipaparkannya bahwa, pihaknya menghargai semua proses hukum yang dilakukan BPK RI, begitu pula sebaliknya, BPK RI pun menghargai proses hukum yang dilaksanakan Kejari Sorong.

“Kami menghargai semua proses dan BPK juga menghargai kami memproses seperti itu. Kami semua menyadari bahwa kalau ini berujung kepada proses hukum, maka metode perhitungannya yang lain, bukan perhitungan yang saat ini seperti temuan kerugian negara berdasarkan audit rutin atau audit kinerja, tetapi manakala proses hukum menggunakan audit bersifat tertentu, jadi tentu perhitungannya akan berbeda,” paparnya.

Ditambahkannya, Kepala Kejari Sorong itu menilai bahwa kasus dugaan korupsi ini belum ada tindak pidananya, sebab dirinya memandang dari sisi terdapat pengembalian sebelum proses penyidikan dilaksanakan. Kendati demikian, proses hukum ini akan terus bergulir dan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut tuntas perihal perkara ini.

“Jadi lagi-lagi saya katakan belum ada tindak pidana, maksudnya kalau sudah ada tindak pidana sudah dipastikan ada pihak (oknum) yang bertanggungjawab. Tetapi kami melihat ini, karena memandang dari sisi ada pengembalian sebelum penyidikan dilaksanakan, makanya ini masih proses, kami sangat hati-hati sekali dengan ini,” tambahnya.

Meski belum tegas terkait akan kemana akhir dugaan korupsi yang sempat menghebohkan jajaran Pemerintah Kota Sorong itu karena melibatkan sejumlah pejabat daerah, namun Kajari memastikan bahwa perkara tersebut masih akan terus bergulir.(Jharu)

Komentar