Dua Hal Ini Jadi Kendala Penyusunan “Planning” Kesatuan Pengelola Hutan

SORONG, – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Lembaga Conservation International (CI) Indonesia melatih pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) sejak Senin (22/3/21) hingga Kamis (25/3) mendatang di Kota Sorong, Papua Barat.

Senior Manager Landscape CI Papua Barat Yance de Fretes mnegatakan bahwa pihaknya membantu Dinas Kehutanan melatih KPH menyusun rencana pengelolaan hutan jangka panjang dengan isu-isu strategis yang dapat diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dimana dari 21 KPH yang ada di Papua Barat, sebagian sudah memiliki “planing” RPHJP selama 10 tahun mendatang.

__

Menurutnya ada dua hal yang masih menjadi kendala penyusunan RPHJP yaitu masih adanya keterbatasan SDM dan keterbatasan data-data.

“Kalau kita mau menyusun dan mengelola hutan di KPH, minimal mengetahui potensi yang dimiliki KPH apa saja. Mau dijadikan ecowisata atau lainnya harus diketahui dulu datanya. Ada sekitar 6 muatan dan ada 15 isu strategis yang harus dilakukan agar nanti mudah diterima oleh pemerintah provinsi maupun pengambil kebijakan lainnya.

Ia berharap dengan pelatihan tersebut KPH dapat paham dan dapat dengan mudah membuat RPJHP sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, kepala Bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Susanto mengatakan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 744 Tahun 2019 telah ditetapkan 21 KPH yang terbagi menjadi 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan lima Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Papua Barat.

Dia menjelaskan agar KPHL dan KPHP di Papua Barat dapat beroperasi harus ada dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang.

Oleh karena itu, kata dia, pelatihan itu bentuk fasilitasi Dinas Kehutanan agar KPH dapat menyusun dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang di Provinsi Papua Barat.

Dia mengakui masih banyak kendala dihadapi, salah satunya dari 21 KPH yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan baru sembilan perangkat organisasi KPH dibentuk.

“Sejauh ini baru empat perangkat organisasi KPHL dan lima perangkat organisasi KPHP yang dibentuk karena keterbatasan anggaran. Dan kendala inilah yang menjadi hambatan penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka panjang di Papua Barat,” ujarnya. (Oke)

Komentar