KABUPATEN SORONG,- Sesuai dengan keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) akan kembali dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dimana, masyarakat Indonesia akan serentak menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun susunan tahapan pemilu telah dimulai 14 Juni 2022 lalu, dengan peluncuran tahapan Pemilu oleh KPU RI, melalui ketetapan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU kabupaten Sorong, Adomince Pandori, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/7/22).
Dikatakan Adomince, bahwa sesuai dengan peluncuran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang, KPU kabupaten Sorong pada hari Selasa (5/7/22), berencana akan melaksanakan berbagai agenda diantara sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 dan juga melaksanakan rapat koordinasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahap 2.
“Sesuai dengan tanggal 14 Juni itu, KPU RI telah meluncurkan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Kemudian, untuk KPU kabupaten Sorong sendiri, jika Tuhan ijinkan, hari Selasa nanti (5/7/22), kami KPU kabupaten Sorong akan mulai melaksanakan rapat koordinasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan tahap 2 sekaligus dengan pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022,” kata Ketua KPU kabupaten Sorong.
Lebih lanjut, disampaikannya terkait verifikasi Partai Politik (Parpol) di kabupaten Sorong untuk saat ini dikatakannya belum ada. Dimana disebut Adomince, pihaknya akan mengundang sebanyak 15 Parpol yang bertarung pada pesta demokrasi di tahun 2019 lalu dan satu Parpol yang tak menjadi kontestan Pemilu.
“Untuk Parpol yang terverifikasi di KPU kabupaten Sorong untuk saat ini belum ada ya, kami tetap akan mengundang 15 Parpol yang bertarung pada pemilu 2019 kemarin, ada 16 Parpol waktu itu, 1 Parpol tak menjadi kontestan pemilu. Seluruhnya akan kami undang, akan tetapi terkait pendaftaran dan verifikasi Parpol sampai saat ini, KPU belum menetapkan PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi Parpol, drafnya sudah ada, namun KPU RI belum menetapkan,” tuturnya.
Sambungnya, pihaknya akan menunggu keputusan resmi terkait disahkan PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi Parpol oleh KPU RI.
“Dari KPU kabupaten Sorong sampai saat ini masih menunggu, dan mudah-mudahan dalam beberapa minggu berjalan ini, PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi Parpol sudah bisa disahkan,” lugasnya.
Kendati demikian, dengan keterbatasan anggaran yang ada, KPU kabupaten Sorong berupaya memutakhirkan data dengan membuka posko layanan di kantor Disdukcapil untuk dimasukkan kedalam DPT.
“Jadi, KPU kabupaten Sorong dengan keterbatasan anggaran yang ada, kami berupaya membuat posko layanan yang ada di kantor Disdukcapil, setelah masyarakat mengurus berbagai berkas, berupa membuat KTP, surat kematian maupun surat keterangan pindah domisili, kami fotocopy berkas tersebut, lalu dicocokkan kembali apakah sudah masuk kedalam daftar pemilih atau belum, jika belum kami masukkan kedalam DPT,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, daftar pemilih tetap (DPT) kabupaten Sorong pada tahun 2019 menunjukkan angka sebanyak 87.433 jiwa, kemudian dilanjutkan pemutahiran data dari tahun 2020 sampai pada tahun 2022 bulan Juni kemarin, menunjukkan angka 88.281 jiwa dengan klasifikasi pria sebanyak 47.021 dan wanita sebanyak 41.260 jiwa. (Jharu)
Komentar