DPO Pembunuhan Khani Rumaf Ditangkap Dipelarian, Inisial HR

SORONG, – Pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Khani Rumaf yang terjadi pada Selasa (25/1/22) lalu masih menyisakan sejumlah Pekerjaan Rumah bagi kepolisian. Setelah sebelumnya Kamis (27/1/22) Polres Sorong Kota dibantu tim Reskrim Polda Papua Barat mengamankan dua tersangka yaitu MTL berusia 18 tahun dan RT 28 tahun, maka kali ini dalam keterangan persnya di kantor Polres Sorong Kota, Jumat (4/3/22), Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen mengumumkan 1 DPO berhasil ditangkap pihaknya.

“Benar telah ditangkap DPO penganiayaan mengakibatkan kematian pada Khani Rumaf yang sempat kabur ke Sofifi Tidore Maluku Utara pada 18 Februari lalu atas insial HR. Peran HR sendiri, yaitu HR mengambil pisau yang ada sebagai barang bukti dari meja bar tender dan kemudian bergabung bersama tersangka lainnya,” urai Kapolres disampingi Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Kabag Ops Polres Sorong Kota saat konferensi pers.

Saat ini tercatat ada 3 orang tersangka kasus Khani Rumaf dan masih ada 1 orang DPO berinisial GR yang menjadi incaran pihak Kepolisian.

Dimana ketiga tersangka yang sudah mendiami jeruji hotel prodeo dikenakan pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Semantara itu untuk tersangka pembakaran Double O hingga menyebabkan tewasnya 17 orang sejauh ini menurut Kapolres, telah diamankan 17 orang dikurangi 1 orang yang tersangka anak yang diversi dan 1 orang masih DPO inisial NB.

“Perkara ini masih menjadi atensi kami, sehingga kami harapkan semua pihak untuk mempercayakan kami pihak kepolisian untuk menangani masalah ini hingga pelimpahan ke kejaksaan. Kami mengimbau kepada DPO atau masyarakat yang mengenal DPO untuk segera menyerahkan diri. Kami Kepolisian akan terus menuntaskan persoalan ini,” tegas Kapolres. (Oke)

Komentar