SORONG, – Genap 22 hari kerja, Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen buat gebrakan dengan meringkus pengedar dan pengguna Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba) yang semakin meresahkan masyarakat. Bukan hanya pengedar dan pengguna di wilayah Kota Sorong, wilayah diluar Kota Sorong pun Ia ringkus.
Dalam keterangan pers yang dilakukan di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Jumat (4/2/22), Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Sorong Kota, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mengumumkan prestasi awalnya dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Sorong.
“Penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut berlangsung di Malanu Kelurahan Klagete Distrik Sorong Kota. Dimana pada saat itu anggota opsnal Polres Sorong Kota mendapatkan informasi bahwasanya telah tertangkap AH dan MS sebagai kurir pembawa narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa, dua bungkus plastik berwarna bening narkotika jenis sabu, dengan berat 0,91 serta plastik kecil berwarna bening berisikan narkotika sabu berat 0,16. Kemudian terdapat pula korek api dan alat isap. handphone, timbangan digital, terdapat juga 5 lembaran tisu, kotak jam serta tas selempang,” urai Kapolres.
Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, anggota opsnal juga melakukan pemeriksaan di rumah MS, dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berwarna bening serta korek api alat isap, handphone dan tas. Adapun pelaku pertama dengan inisial AH perannya sebagai pengedar dan pengguna narkotika, pelaku kedua dengan inisial MS perannya sebagai pengguna.
Kapolres mengatakan untuk keterangan tersangka, MS mengatakan barang bukti ditemukan di bawah pengawasan tersangka AH sebanyak dua bungkus. Sehingga semuanya berisikan narkotika sabu-sabu, dan uang senilai Rp 2.000.000, yang ditransfer melalui bank BRI ke rekening DPO dengan inisial F.
“Kami sementara dalam pengejaran terhadap DPO yang berinisial F,” kata Kapolres.
Dikatakannya, untuk pasal yang dikenakan narkotika jenis sabu-sabu, yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Satu miliar hingga sepuluh miliar.
Sementara itu polres Sorong Kota juga berhasil menangkap tiga orang tersangka di wilayah KPR Cendrawasih kelurahan Malawei Aimas, Kabupaten Sorong. Pada saat itu, anggota opsnal mencoba untuk memastikan informasi tersebut, dengan cara turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Sehingga mendapatkan tiga tersangka dengan inisial, MA, ZF dan AB dengan peran masing-masing satu sebagai kurir di Jayapura, dua sebagai pengedar dan tiga sebagai kurir, pembawa barang bukti ganja dengan Kapal Pelni dari Jayapura.
“Jadi ada dua satu ganja, satu sabu-sabu, untuk barang bukti didepan kami ini, tiga bungkus plastik seberat 56,8 dan uang tunai sebesar Rp 900.000 ditambah dengan satu buah handphone serta tiket kapal,” ungkap Kapolres.
Pasal yang dikenakan untuk kasus ganja yaitu, pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres mengatakan para pengedar narkoba tersebut telah melakukan aktivitas selama tiga bulan pada wilayah Sorong Kota dan telah menjadi target dari operasi Sat Narkoba Polres Sorong Kota, yang mana telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan dan ditemukan pada tanggal 23 Februari lalu.
“Untuk saat ini Sat Narkoba Polres Sorong bekerja keras untuk mencari DPO, dan dengan maraknya narkoba serta adanya pengiriman barang-barang tersebut, saat ini kami melakukan himbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi terus menerus kepada kami. Saya nyatakan dengan tegas bahwa Kami komitmen perang melawan Narkoba, Sorong harus bebas dari peredaran Narkoba,” tegas Kapolres. (Fatrab)
Komentar