DPD Geomaritim PB Dukung Bupati Sorong Lawan Perusahaan Sawit

SORONG,- Bupati Kabupaten Sorong digugat oleh PT. Sorong Agro Sawitindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Hal ini buntut akibat Bupati Sorong Johny Kamuru, mencabut ijin beroperasi PT. Sorong Agro Sawitindo dan mengembalikan lahan operasional kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat adat.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Perusahaan kelapa sawit kepada Bupati Sorong, DPD Geomaritim Provinsi Papua Barat melalui Sekretaris DPD Ricky Nelson Rosely melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/), menyatakan dukungan kepada Bupati Kabupaten Sorong dalam menghadapi gugatan tersebut

____ ____ ____ ____

“Bupati mengambil keputusan itu mencabut ijin beroperasi, berdasarkan aspirasi masyarakat adat dan itu semua demi kepentingan masyarakat adat Malamoi, terlebih khusus pemilik hak ulayat adat,” terang Ricky

Setelah pencabutan ijin yang dilakukan Bupati Sorong berujung digugat oleh Perusahaan Kelapa Sawit, Ricky mengatakan hal tersebut merupakan hal yang sah-sah saja, sebab itu merupakan hak hukum perusahaan.

“Perusahaan seharusnya ingat dan pahami bahwa Papua adalah Daerah Otonomi Khusus, dan UU Otonomi Khusus itu masih ada dan berlaku sampai sekarang sehingga dalam situasi dan kondisi tertentu hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, saya pikir keputusan Bupati Sorong adalah keputusan yang tepat dan Bupati telah menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2 yang bunyinya, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup,” urai Ricky kepada sejumlah wartawan.

Tidak hanya itu, Ricky mengaku Bupati pun telah mengimplementasikan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Masyarakat Adat dan Wilayah Hukum Masyarakat Adat tersebut.

Ricky juga mengaskan bahwa DPD Geomaritim siap mengawal proses itu sampai selesai melalui Badan Otonom Organisasi yaitu LBH Geomaritim Provinsi Papua Barat dan akan segera berkomunikasi dengan DPD Provinsi Papua di Jayapura untuk ikut serta mengawal proses hukum yang sedang di hadapi oleh Bupati Sorong di PTUN Jayapura demi menyelamatkan aset yang merupakan hak masyarakat adat.

Sementara itu Bupati Sorong telah dijadwalkan untuk memenuhi panggilan PTUN Jayapura pada Selasa, (24/8). (Fitri)

Komentar