SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 (14/25) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, yang menandai pembukaan sosialisasi dengan penabuhan tifa sebagai simbol kebersamaan dan semangat pembangunan daerah.
Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 merupakan pedoman penting bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun 2026 agar selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memastikan keseragaman, kepatuhan, dan efektivitas pemerintah daerah dalam merencanakan serta mengelola keuangan daerah,” ujar Gubernur Elisa.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pusat dan daerah agar APBD yang disusun pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sejalan dengan prioritas nasional, kebijakan ekonomi makro, serta pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Elisa menyebut, arah kebijakan nasional tahun 2026 menekankan sejumlah pesan utama yakni meneguhkan kedaulatan pangan, energi, dan air. Kemudian msndorong produktivitas ekonomi melalui hilirisasi, transformasi digital, dan penguatan daya saing serta menjamin inklusivitas pembangunan agar tidak ada warga yang tertinggal.
Selain itu, program prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah pusat meliputi program Makan Bergizi Gratis, Pembangunan 3 Juta Rumah, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Pendidikan, Pengurangan Kemiskinan Terpadu, serta Pengelolaan Sampah Terpadu.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pedoman teknis yang jelas tentang tahapan penyusunan APBD, mulai dari perencanaan hingga penetapan, agar tidak terjadi kesalahan prosedur maupun substansi,” tegasnya.
Gubernur mengingatkan pentingnya pemahaman yang seragam di kalangan pejabat pengelola keuangan daerah agar dapat menghindari kesalahan anggaran yang berpotensi menimbulkan temuan audit atau persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah daerah harus mampu mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran, memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Barat Daya Halasson Fransisco Sinurat menyampaikan berbagai poin penting terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan substansi Permendagri 14/2025.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
“Ditengah menurunnya alokasi transfer ke daerah (TKD), pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kemandirian fiskal melalui inovasi dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Kepala BPPKAD Papua Barat Daya Halasson Fransisco Sinurat.
Ia menyebut beberapa sumber potensi pendapatan tambahan antara lain yakni Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperluas sasaran penerima seperti balita dan ibu hamil.
“Pemanfaatan Koperasi Merah Putih serta skema pembiayaan lain seperti APBN, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), pinjaman daerah, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPDBU), serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menjadi sumber potensi pendapatan tambahan,” lanjutnya.
Halasson menekankan, berdasarkan Permendagri tersebut, belanja daerah yang bersumber dari TKD harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan difokuskan untuk belanja wajib dan mengikat, seperti belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, dan iuran jaminan kesehatan.
“Kita tidak boleh lagi bergantung penuh pada pemerintah pusat. TKD setiap tahun cenderung menurun, sehingga daerah harus berbenah dengan meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, retribusi, dan sumber lain yang sah,” tegasnya.
Dirinya memandang betapa pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mengingatkan agar penyusunan dokumen KUA-PPAS dan APBD 2026 tidak mengalami keterlambatan.
“Permendagri menegaskan batas waktu penetapan APBD paling lambat 30 November untuk kesepakatan dan maksimal Desember 2025 untuk penetapan. Kita harapkan seluruh kabupaten/kota dapat mematuhi jadwal tersebut agar pelaksanaan pembangunan 2026 dapat berjalan tepat waktu,” ucapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan baru dalam penyusunan APBD 2026 serta mampu menerapkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. (Jharu)











Komentar