“Teradu seharusnya memahami mengkonsumsi minuman keras dapat menghilangkan kontrol diri dan kesadaran. Selain itu dampak lainnya adalah berpotensi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika serta merendahkan martabatnya sebagai insan yang berakal dan berbudi,” kata Ida Budhiati membacakan pertimbangan.
Pertimbangan lain adalah Kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras. Tindakan Teradu yang meminum minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada Penyintas telah mencoreng martabat Penyelenggara Pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pegunungan Arfak sejak dibacakannya Putusan ini,” Prof. Muhammad membacakan amar putusan.
Selain memberikan sanksi, DKPP mengingatkan kepada Pihak Terkait Geri Devi Hamadi yang ikut mengkonsumsi minuman keras bersama Teradu agar ke depan lebih bijak dalam memilih dan memilah perbuatan yang berpedoman pada prinsip kepatutan dan kepantasan. Peristiwa yang terjadi dalam perkara ini menjadi pelajaran bahwa meminum minuman keras dapat berakibat pada perbuatan yang tidak patut, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkungan kerja.
Selain itu DKPP juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan dan tubuh perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan, untuk itu kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
Komentar