Diwarnai Lantunan Musik hingga Main Kartu Domino, 3 LSM Bersama Masyarakat Adat Duduki Kantor Bupati Sorong

KABUPATEN SORONG, PBD – Puluhan warga yang terhimpun dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Neygelin Klamono bersama sejumlah masyarakat adat menduduki pelataran Kantor Bupati Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/6/24).

Pantauan wartawan Sorongnews.com, masa aksi diketahui mendatangi Kantor Bupati Sorong sejak pukul 12.15 WIT hingga berita ini dinaikan. Dalam unjuk rasa itu, selain bergantian berorasi, massa nampak terlihat membunyikan berbagai lagu hits Papua, berjoget hingga terdapat sejumlah massa yang asik bermain kartu domino.

Tak hanya LSM Neygelin Klamono yang mendatangi Kantor Bupati Sorong, terdapat LSM lainnya yakni LSM Aqne Lefo dan LSM Pelita Hati pun turut serta dalam unjuk rasa tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Umum LSM Aqne Lefo Klamono, Mesak Moifilit mengatakan bahwa, masyarakat adat ring 1 sebagai pemilik hak ulayat sumber penghasilan minyak bumi dan gas alam menolak tegas terkait rancangan peraturan Bupati Sorong yang tertuang dalam Pasal 6 poin A, B dan C. Dinilainya, hal tersebut merugikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Rancangan Peraturan Bupati itu kami menolak dengan tegas, karena sangat merugikan kami khususnya pemilik hak ulayat sumur penghasil minyak bumi dan gas alam,” Kata Mesak Moifilit dalam orasinya.

Lebih lanjut, dinilainya, 10 persen belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat diperuntukan dan diprioritaskan bagi OAP atupun masyarakat adat.

“Sesungguhnya 10 persen belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat diperuntukan dan diprioritaskan bagi OAP atupun masyarakat adat pada daerah penghasil dan terdampak, bukan untuk kelembagaan adat maupun program lainnnya,” paparnya.

Dirinya menegaskan, peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) setara dengan 1 persen bukan menggunakan plafon penguatan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi.

“Sangat jelas sekali bahwa peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat menggunakan Dana Alokasi Umum setara dengan 1 persen bukan menggunakan plafon penguatan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi, khususnya 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat yang berada di wilayah lokasi penghasil dan terdampak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong yang menemui massa. Massa mengecam dan berencana akan menutup pintu utama Kantor Bupati Sorong menggunakan bambu dan kain merah. (Jharu)

Komentar