Dinkes Sosialisasi K3 Perkantoran dan Kesehatan Olahraga di Papua Selatan

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi Keselamatan Kesejahatan Kerja (K3) perkantoran dan kesehatan olah raga di Provinsi Papua Selatan selama 2 hari, 4-5 September 2023.

Pantauan Sorongnews.com, sosialisasi K3 perkantoran dan kesehatan olah raga dibuka secara resmi oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo diwakili Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno ditandai dengan penabuhan tifa di Hotel Halogen Merauke, Senin (4/9/23).

Turut mendampingi, Kepala Dinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan, dr Klementina Herlina Rangiar bersama Pembimbing Kesehatan Kerja Madya Direktorat Upaya Produktif dan Lansia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Dr Selamat Riyadi dan Ahli Muda Adminkes Direktorat Upaya Produktif dan Lansia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, dr Harry Papilaya. Dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah Se – Provinsi Papua Selatan.

Adapun peserta sosialisasi yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Pimpinan Rumah Sakit Se-Kabupaten Merauke, Kepala Puskesmas dalam wilayah Kota Kabupaten Merauke dan stakeholder.

Asisten I Sekda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno dalam sambutannya menuturkan, dalam rangka meningkatkan pembinaan K3 perkantoran pada kantor pemerintah, BUMD, dan BUMN, serta swasta, maka Dinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Selatan melaksanakan sosialisasi tersebut.

“Tujuannya, untuk penguatan dan pembinaan kesehatan kerja dan olah raga didaerah sehingga dengan penerapan K3 perkantoran dapat mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain serta kecelakaan kerja pada karyawan,” ungkapnya.

Lulusan APDN ini menjelaskan, Pemprov Papua Selatan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupaya mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif.

“Pada prinsipnya, jika setiap pimpinan tempat kerja atau perkantoran memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan standar K3 di perkantoran maka akan timbul tempat kerja yang sehat dan nyaman sehingga karyawan atau pekerja yang berada ditempat kerja tersebut akan merasa bersemangat, selalu dalam kondisi sehat dan otomatis produktivitas kerja akan meningkat,” tegas Agustinus Joko Guritno.

Dikatakan, tempat kerja adalah tempat dimana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja dikantor selama kurang lebih 8 jam per hari.

Terdapat banyak pekerjaan ditempat kerja. Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).

Setiap tempat kerja memiliki potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan pekerja.

Lingkungan kerja yang buruk dapat meningkatkan risiko keselamatan dan kesehatan.

Seperti aliran udaraclose circuit yang buruk dapat meningkatkan risiko penularan disaat pandemi COVID-19, postur kerja statis dapat meningkatkan risiko gangguan otot dan tulang rangka, proses kerja sedentary akan meningkatkan potensi penyakit tidak menular, dan konflik ditempat kerja akan meningkatkan risiko stress psikososial.

“Pekerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan sebagai agent of change membudayakan hidup sehat dalam keluarga, sekaligus memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja,” lugas ASN penerima anugerah Satyalancana Karya Satya 30 tahun.

Asisten I Sekda PPS menjelaskan, agar pekerja sehat, bugar, dan produktif, upaya perlindungan kesehatan pekerja dan standar keselamatan kerja perkantoran tertuang dalam Permenkes Nomor 48 Tahun 2016 tentang K3 perkantoran.

Melalui UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 164-165 tentang Kesehatan Kerja secara tegas menyatakan kewajiban dan wewenang pemerintah, pemberi kerja serta pekerja tentang kesehatan kerja dan upaya kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal dan wajib diselenggarakan disetiap tempat kerja.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib membina dan melaksanakan upaya kesehatan kerja dengan melibatkan masyarakat pekerja, pemberi kerja, asosiasi pekerja dan lain lain.

Terlebih dari data BPS 2021, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia jumlahnya 3.995.634 orang dengan jumlah PNS Perempuan jumlahnya 52,69% atau lebih banyak dibandingkan PNS Laki-Laki 47,30%.

“Hal ini tentu saja menjadi jumlah yang signifikan untuk mendukung pencapaian program SDG’s khususnya menurunkan angka kematian Ibu,” sebut Agustinus Joko Guritno.

Dia merincikan, data Riskesdas 2018 diperoleh gambaran kesehatan pada usia produktif menunjukkan adanya peningkatan pada Penyakit Tidak Menular (PTM).

Stroke mengalami kenaikan dari 7% menjadi 10,9%, gangguan ginjal kronis meningkat 2% menjadi 3,8%, dan diabetes meningkat dari 1,5% menjadi 2%, begitu pula dengan hipertensidari 25,8 permil menjadi 34,1 permil. (Hidayatillah)

Komentar