SORONG,- Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong, Papua Barat melakukan asesmen terhadap korban yang mendapatkan pencabulan yang terjadi dari tahun 2019 hingga tahun 2022.
Pencabulan tersebut terjadi di Jl. Viktory Kilometer 9 Kota Sorong, Papua Barat, ketika keluarga korban mencoba untuk menelusuri hingga terungkap kebenarannya telah terjadi pencabulan terhadap anak mereka, diduga korban telah melayani pelaku dengan inisial MK (30) kurang lebih selama tiga tahun. Dimulai sejak korban berusia 10 tahun hingga sekarang korban hendak memasuki usia 13 tahun.
Kepada media Rabu (13/7/22) kepala bidang perlindungan perempuan dan perlindungan anak dinas PPPA Kota Sorong Petrus Ribo mengatakan. Ketika mendengar Korban tengah berada di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) yang terletak di kompleks HBM, mereka pun menjumpai korban dan melakukan asesmen terhadap korban.
Setelah melakukan asesmen dapat diketahui bahwa korban telah dilecehkan selama kurang lebih tahun 2019 hingga tahun 2022. Sehingga Dinas PPPA akan melakukan pendampingan terhadap korban agar mengurangi rasa traumanya.
“saat ini juga kami akan menuju ke Polres Sorong Kota untuk membuat klarifikasi terkait kejadian yang dialami oleh anak dibawah umur,” ungkapnya.
Tak hanya itu, mereka akan melakukan komunikasi dengan keluarga korban apakah korban akan merasa nyaman jika dibawah ke rumah. Pasalnya menurut Ribo alangkah baiknya korban sementara dititipkan ke mes para polwan agar korban bisa beristirahat dengan tenang.
“Kami akan kordinasi dengan keluarga korban yakni Tantenya untuk menanyakan, setelah ini korban akan dibawah ke rumah yang ingin kami tanyakan apakah di rumah keberadaan anak tersebut aman atau tidak, kalau memang tidak aman kami akan bantu cari solusi karena kami belum punya rumah singgah, jadi korban akan kami titipkan ke mes polwan biar dia aman,” pungkasnya.
Sementara itu ditambahkan pengacara korban, Jeri Wosir bahwa korban bersama pihak keluarga, telah melaporkan kasus tersebut ke kantor PBHKP Kota Sorong.
“Pelaku MK ini juga termasuk kerabat terdekat dan rumahnya juga tidak jauh dari korban, dan korban mengaku telah dilecehkan berkali-kali dari pelaku,” kata Jeri.
Ditambah Jeri menurut pengakuan korban saat diperiksa mengakui pelaku selama tiga tahun telah melampiaskan nafsunya terhadap korban sejak usianya 10 hingga memasuki 13 tahun. Diduga pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak sepeninggalan ayah korban.
“Jadi korban mengaku pelaku dalam satu Minggu bisa tiga kali menyetubuhi korban, dan kejadian itu terjadi berkali-kali sudah mencapai tiga tahun sejak ayah korban meninggal dunia,” tandasnya.
Karena tidak tahan melihat tindakan tersebut terus berulang akhirnya pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (13/7/22), agar kiranya mendapatkan penanganan lebih dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
Namun saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Sorong Kota. (Fatrab)
Komentar