SORONG, – Polres Sorong Kota sejak Senin (16/8/21) telah menahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong inisial PK dan Bendahara Dinas Pendidikan Kota Sorong inisial AP dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui AKP Nirwan Fakaubun yang dikonfirmasi di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Kamis (19/8/21) menuturkan bahwa pada bulan November 2020 ada Laporan Polisi terkait dugaan korupsi.
Dimana dalam Laporan tersebut ada dugaan Korupsi anggaran perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIPA tahun ajaran 2019 yang dianggarkan untuk Pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer dengan total anggaran sebesar Rp 11.660.000.000 (sebelas miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) diperuntukkan untuk PNS dan untuk honorer sebesar Rp 2,6 miliar.
Dimana dari total sekitar Rp14 miliar tersebut, dalam proses pembayaran terdapat pembayaran fiktif yaitu dari hasil audit dari BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 461.000.000 (empat ratus enam puluh satu juta rupiah) dari total anggaran tersebut.
“Pembayaran fiktif yang dimaksud yaitu adanya bukti penerimaan pembayaran insentif oleh nama guru yang tidak ada atau sudah meninggal tapi ada tanda tangannya. Kemudian ada barang bukti uang yang kita sita sebesar Rp147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut. BB tersebut disita dari kedua tersangka yaitu Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dengan inisial AP dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dengan inisial PK,” ungkap Nirwan.
Penetapan tersangka tersebut, menurut Nirwan setelah memeriksa 7 orang saksi termasuk BPKP dan adanya barang bukti tambahan berupa uang Rp.147juta yang disita dari kedua tersangka.
Menurut Nirwan, jika nantinya kedua tersangka mengembalikan kerugian negara, namun tidak akan menghentikan proses hukum yang telah memasuki proses sidik.
Kedua tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp50juta dan maksimal Rp1M, UU Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (Oke)
Komentar