SORONG, – Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor dalam keterangan tertulisnya ke dapur redaksi mengatakan bahwa berkaitan dengan Pernyataan Presiden Jokowi terkait Otonomi Khusus Papua, Kalangan Kabinet Menteri dibawah Kepemimpinan Presiden Jokowi dan DPR RI telah Membentuk Tim panitia Khusus Revisi UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dimana Provinsi Papua dan Papua Barat, melalui Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melakukan Rapat dengar Pendapat ( RDP) rata-rata pernyataan Masyarakat Papua yang hadir dalam Rapat dengar Pendapat itu menyatakan bahwa menolak Otsus dan meminta Referendum bagi Rakyat Papua.
Kemudian dengan kewenangan yang ada tetap dilaksanakannya Pembahasan Revisi UU Otonomi Khusus Papua di Parlemen RI. Rakyat Papua menjadi kebingungan apakah hasil rapat dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh majelis rakyat Papua Barat itu sudah ada di meja Presiden Jokowi? Jawabannya ada di MRPB, apakah mereka sudah serahkan hasil RDP ke presiden Jokowi atau belum?
Kemudian menurut pengamatan masyarakat adat Papua bahwa sosok yang gencar mempertanyakan Revisi UU Otonomi Khusus Papua di Parlemen RI atau di Senayan itu hanya Senator Filep Wamafma utusan Dewan Adat Papua. Sedangkan perwakilan lainnya membisu.
Komentar