SORONG, PBD – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menanggapi perhatian serius fraksi-fraksi DPR Papua Barat Daya terkait tata kelola serta penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2025.
Agenda tersebut digelar bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong pada Rabu (19/11/25) itu bertepatan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai Nota Keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPR menyoroti penurunan Dana Otsus yang dinilai berdampak pada kapasitas fiskal daerah, terutama dalam pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).
“Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa penurunan Dana Otsus serta penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 merupakan bagian dari perubahan formula dan kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah, termasuk Daerah Otonom Baru (DOB),” ucapnya.
Gubernur Elisa Kambu menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan strategi adaptasi fiskal untuk memastikan pelaksanaan program prioritas tetap berjalan optimal meski terjadi penurunan alokasi anggaran. Beberapa langkah strategis tersebut antara lain:
1. Prioritisasi Belanja Otsus untuk Sektor Utama
Belanja Otsus pada 2026 akan difokuskan pada sektor Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian Orang Asli Papua (OAP) serta Infrastruktur dasar yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat
“Saya menegaskan bahwa seluruh pimpinan OPD harus menunda kegiatan berulang yang tidak berdampak besar, seperti kegiatan tatap muka, sosialisasi, rapat koordinasi,” tegasnya.
“Jika masih tercantum dalam RKA 2026. Saya meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menghapus kegiatan tersebut,” lanjutnya.
2. Pengetatan Kegiatan Non-Prioritas.
Pemerintah akan memperkuat fokus anggaran pada kelompok sasaran OAP melalui program afirmasi yang lebih tepat sasaran, serta memangkas kegiatan yang tidak memiliki urgensi tinggi.
3. Pelaksanaan Otsus Spending Review.
Evaluasi penggunaan Dana Otsus akan dilakukan secara berkala setiap semester untuk menilai efektivitas, efisiensi serta dampak program.
“Jika ditemukan ketidaktepatan sasaran, pemerintah akan segera melakukan koreksi dini,”imbuhnya.
4. Penguatan Sistem Pelaporan dan Akuntabilitas.
Untuk meningkatkan transparansi, pelaporan Dana Otsus akan diintegrasikan ke dalam SIPD-RI, disertai pengembangan dashboard pengawasan berjenjang yang dapat dipantau oleh pemerintah daerah.
5. Penyusunan Pergub Tata Kelola Dana Otsus
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tata kelola Dana Otsus sebagai standar operasional yang wajib diikuti OPD dalam perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan program Otsus.
“Pergub ini nantinya akan diajukan untuk mendapat persetujuan pemerintah pusat,” sambungnya.
Dengan serangkaian langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap dapat menjaga efektivitas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sekalipun terjadi penyesuaian fiskal pada tahun 2026. (Jharu)











Komentar