Cegah Terjadi Kebakaran Hutan, Polres Maybrat Gencar Sosialisasi

MAYBRAT, PBD – Polres Maybrat Polda Papua Barat menggencarkan sosialisasi terhadap masyarakat untuk mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Selasa (30/5/23). Hal ini dilakukan mengingat maraknya pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Adapun dasar hukumnya, sesuai Undang- Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, Undang-Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH) dan Undang- Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Perkebunan.

____ ____ ____ ____

Kapolres Maybrat, AKBP Gleen Rooi Molle menjelaskan, adanya masa pergantian musim seperti saat ini biasanya langsung di manfaatkan warga untuk membuka lahan, baik untuk pertanian maupun perkebunan dan kepentingan lain. Olehnya, pihaknya sangat berharap masyarakat tak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Meninjau wilayah ini merupakan wilayah yang masih hutan, sehingga pembukaan lahan dengan cara ditebang kerap kali menghambat warga. Sehingga warga mengambil cara dengan dibakar. Hal ini membahayakan kelestarian lingkungan dan berpotensi besar menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan merugikan masyarakat sendiri,” terang Kapolres Maybrat, AKBP Gleen Rooi Molle

Untuk antisipasi itu, lanjutnya, Polres telah melakukan sosialisasi lewat media sosial (medsos). Kemudian, disebutkannya bahwa pihaknya langsung ke lapangan untuk melihat dekat oleh personel Polres Maybrat, Polsek jajaran dan para Bhabinkamtibmas.

Sambungnya, beberapa minggu terakhir ini juga personel Polsek Aitinyo, Ayamaru dan Ayamaru Utara melakukan pemadaman api pada hutan maupun lahan yang di bakar oleh masyarakat. Selain itu, patroli untuk pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi rawan kebakaran dan lahan.

“Menyikapi hal ini, kami terus melakukan pemantauan dan bertemu langsung dengan warga untuk mengumpulkan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Serta memetakan kondisi kampung, baik fisik maupun permasalahan kebakaran hutan dan lahan,” tuntasnya.

Adapun himbauan kepada masyarakat agar menghentikan kebiasaan pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan juga terancam sanksi pidana dan denda. (Valdo/Jharu)

Komentar