Cegah Gangguan Kamtibmas 9 Hari Jelang Pemilu, Polres Razia Miras

MAYBRAT, PBD- Sembilan hari menjelang pemungut suara pemilu tahun 2024, jajaran Polres Maybrat menggelar razia minuman keras (miras) bersama Satpol-PP di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (5/2/24).

Razia miras dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Maybrat Ipda I Made Bayu D. Putra, S.Tr.K didampingi personil gabungan dari Samapta Polres Maybrat, Satuan Narkoba dan Satpol-PP di lingkungan pemerintah Kabupaten Maybrat.

Para personil gabungan melakukan razia itu sampai ke rumah-rumah, pondok serta kios yang disinyalir menjual miras berdasarkan hasil laporan dan informasi warga setempat berupa 11 botol air mineral ukuran 600 ml jenis Cap Tikus (CT) dan 4 botol Vodka.

Hasil razia inipun langsung di musnahkan di depan pemilik bersama anggota Polres dan Satpol-PP. Sedangkan untuk pelaku diberikan peringatan tentang bahaya dan dampak akibat menjual miras tersebut.

Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek, S.IK melalui Kasat Narkoba Ipda I Made Bayu D. Putra sampaikan, razia miras ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindakan kriminalitas jelang pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 di Maybrat kurang lebih 9 hari lagi.

“Kita berharap, semua lapisan masyarakat berpartisipasi menjaga stabilitas keamanan sebab keamanan bukan hanya jadi tanggung jawab Polri atau TNI melainkan tanggung semua. Stop miras, mari ciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif. Ketika situasi ini aman pasti pemilu berjalan dengan lancar”, ujar Made.

Lanjutnya, miras yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat, depan pemilikNya. Tidak hanya satu kali razia saja, namun masih akan gencar dilakukan terhadap oknum- oknum penjual miras.

“Kami sudah himbau dan ingatkan, apabila masih ditemukan penjualan miras maka kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tutup Made. (Valdo)

Komentar