Sorongnews.com – Tim Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) berhasil mengungkap calo pemalsuan dokumen Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Kota Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (3/8). Pengungkapan ini bermula disaat penumpang kapal KMP Fajar Mulia 77 dari Bula tiba di Sorong, Sabtu (1/8) tim gugus tugas Covid 19 menemukan adanya pemalsuan dokumen surat ijin masuk.
Pelaku Pemalsuan Dokumen bernama Tangkas merupakan pekerja di salah satu tempat foto copy dan narahubungnya bernama Wulan sebagai Anak Buah Kapal
1. Penumpang Adalah Warga Kurang Informasi
Target dari calo pemalsuan dokumen adalah warga atau masyarakat yang kurang informasi, mengenai pengurusan SIKM. Kebanyakan korban pemalsuan dokumen mengaku mereka tidak mengetahui bahwa pengurusan dokumen SIKM Gratis dan mudah.
Biasanya nara hubung atau calo mengatakan bahwa pengurusan SIKM di Kantor Wali Kota Sorong ribet dan lama. Sehingga calon penumpang yang enggan diribetkan dengan sejumlah persyaratan, seperti surat rapit test dan mengantri terpaksa menggunakan jasa calo yang biasanya mereka anggap sudah kenal baik dari kerabat ataupun keluarga.
Hal inilah yang dialami penumpang asal Bula, Wasima (33), Rahmawati (14) dan Harno (11) yang mengaku mengurus SIKM dari kenalan keluarga di Sorong.
2. Calo Menggunakan Nara Hubung
Calo Pemalsuan Dokumen biasanya menggunakan nara hubung yang pernah melakukan transasksi sebelumnya dengan dia. Melalui nara hubung ini, Calo pemalsuan dokumen mengaku ke sejumlah nara hubung bahwa Ia bisa mengurus surat ijin masuk dengan hitungan jam.
Dari hasil klarifikasi saat di ruang Saber Pungli, Wulan menceritakan bahwa awal kenal dengan Tangkas bermula saat Wulan sering meminta bantuan Tangkas scan dokumen dan Foto Copy. Kemudian beberapa waktu lalu, Tangkas mengirim pesan kepada Wulan dan mengatakan kepada Wulan jika ada yang urus surat masuk, Ia bisa buatkan dengan tarif Rp.150.000 per orang.
3. Calo Memasang Tarif
Calo Pemalsuan dokumen memasang tariff kepada setiap calon penumpang yaitu Rp. 150.000 perorang dan transaksi menggunakan transfer via salah satu Bank milik Calo. “Kebetulan Sa Mama dari Bula ada telpon, kalau tantenya ada mau ke Sorong tapi tidak ada surat ijin masuk. Saya bilang ada teman yang bisa bantu urus. Kalau bisa kirim KTPya, nanti teman yang buatkan. Setelah kirim foto KTP, Saya kirim ke Kaka Tangkas dan transfer Rp.450.000. Setelah selesai dibuatkan surat ijin masuknya, Saya foto kirim ke Mama bilang nanti diprint. Begini sampai di Sorong, Tim Covid 19 bilang dokumennya palsu,” terang Wulan.
4. Pengurusan SIKM Tidak Dipungut Biaya
Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin Sasabone selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid 19 Kota Sorong sangat menyesalkan pemalsuan dokumen tersebut namun sekaligus bahagia karena dapat mengungkapkan kasus yang meresahkan masyarakat juga tim gugus tugas, mengingat selama ini pengurusan SIKM tidak dipungut biaya.
Pengurusan SIKM juga sangat mudah, untuk pengurusan Surat Ijin Keluar syaratnya adalah Foto copy KTP, Surat Rapit Test dan surat Ijin Masuk dari pelabuhan tujuan.
Pengurusan Surat Ijin Masuk, syaratnya adalah Foto Copy KTP dan alasan masuk ke Sorong.
5. Tim Gugus Tugas Tidak Main-Main Polisikan Calo
“Kami sangat tertib administrasi dan tidak ada pungutan, Kami sangat sesalkan ada oknum yang menggunakan kesempatan dan mengambil keuntungan dari musibah Covid 19 ini. Kami berharap pemalsuan dokumen jangan main-main, karena Kami serius tangani barang ini. Jangan coba-coba dipalsukan. Kejadian ini sudah sangat banyak, Kasihan yang menjadi korban adalah pelaku perjalanan. Karena pelaku perjalanan yang kita kasih sangsi. Mulai dari dipulangkan ke daerah asal, bekerja sosial, wajib lapor dan mereka ini adalah korbannya, Jadi Jangan juga mudah percaya dengan pengurusan surat ijin keluar masuk kalau berbayar, karena semua pengurusan gratis di Posko Gugus Tugas,” terang Herlin. (Ola)
Komentar