Bupati Sorong Lontarkan Pernyataan Kontroversi, Wabup Sutejo Pasang Badan dan Klarifikasi

KABUPATEN SORONG, PBD – Pernyataan kontroversial Bupati Sorong Johny Kamuru yang menyebut Gabungan Majelis Taklim (GMT) dibentuk karena kepentingan politik terus menuai sorotan publik.

Polemik itu muncul saat sambutan Bupati Johny Kamuru dalam acara pelantikan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sorong, di Aimas Hotel, Rabu (10/9/25) lalu.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Sorong Sutejo akhirnya pasang badan sekaligus buka suara menyampaikan klarifikasi mewakili Bupati Sorong.

Wabup menegaskan bahwa maksud pernyataan Bupati Johny Kamuru sebenarnya bukan menuding GMT sebagai organisasi politik, melainkan bahwa latar belakang pembentukannya erat dengan aktivitas politik.

“Sebetulnya Bapak Bupati tidak menyatakan GMT itu organisasi politik. Beliau hanya menyampaikan bahwa GMT ini berlatar belakang politik. Karena ketuanya memang aktif dalam politik, pernah ikut pemilu sebagai caleg, dan di berbagai momentum terlihat memberi dukungan,” ujar Wabup Sorong Sutejo dalam keterangan persnya, Kamis (25/9/25).

Menurut Wabup, pernyataan Bupati bertujuan untuk menertibkan organisasi masyarakat, khususnya Majelis Taklim agar kembali mengacu pada struktur organisasi yang jelas dari pusat hingga daerah.

“Di Majelis Taklim Muslimat NU itu sudah ada strukturnya, di Muhammadiyah ada Aisyiyah, lalu ada BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) sebagai organisasi nasional. Jadi kenapa harus ada GMT lagi? Itu yang beliau (Bupati) maksudkan,” terangnya.

Wabup Sutejo menegaskan, Bupati Sorong tidak pernah inginkan membubarkan GMT secara sepihak. Namun karena Surat Keputusan (SK) pengesahan organisasi dikeluarkan oleh Bupati, maka Bupati juga memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menghentikannya.

“Memang SK terakhir itu berlaku sampai 7 Oktober nanti. Kalau tidak diperpanjang, secara otomatis GMT tidak memiliki dasar hukum lagi. Jadi bukan dibubarkan, namun kembali pada instruksi agar organisasi masyarakat tetap mengacu pada struktur yang nasional,” ucapnya.

Sementara itu, dibeberkan Wabup Sutejo bahwa GMT melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi kepada Pemkab Sorong. Mereka menilai pernyataan Bupati Johny Kamuru telah menyinggung dan merugikan organisasi GMT.
Menanggapi hal tersebut, Wabup Sutejo menyebut pemerintah daerah akan menanggapi somasi itu secara resmi.

“Karena somasi ini berupa surat, maka tentu kita balas dengan surat juga. Hari ini kami koordinasi dengan bagian hukum dan kesbangpol untuk menyusun jawaban,” jelasnya.

Ketika ditanya soal isu bahwa GMT tidak mendukung Bupati Johny Kamuru dalam kontestasi politik lalu, Wabup Sutejo tidak menampik bahwa beberapa pengurus GMT memang terlihat aktif secara politik.

“Secara organisasi memang tidak bisa dikatakan GMT mendukung salah satu pihak. Tetapi kita sama-sama tau, ketua dan sekretarisnya itu aktif dalam politik, bahkan sempat tampil di depan dalam momentum politik. Itu yang mungkin menjadi pertimbangan Bupati,” ungkapnya.

Wabup Sutejo menuturkan bahwa dalam norma organisasi keagamaan seperti NU maupun Muhammadiyah, seseorang yang aktif dalam politik biasanya harus non-aktif sementara dari kepengurusan.

“Di NU maupun Muhammadiyah jelas, kalau ada pengurus maju caleg atau ikut politik, dia harus non-aktif. Itu norma organisasi. Nah, persoalan di GMT ini kan ketuanya tetap aktif meski terjun di politik, makanya dianggap latar belakangnya politik,” tuturnya.

Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut, terlebih dengan adanya somasi resmi dari GMT kepada Bupati Sorong. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah apakah akan memperpanjang atau menghentikan legalitas GMT setelah SK berakhir pada 7 Oktober 2025 mendatang. (Jharu)

Komentar