KABUPATEN SORONG, PBD – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan 3 orang lantaran diduga membudidayakan tanaman ganja di salah satu kebun yang berlokasi di Jalan Sorong-Klamono, Km 32, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, ketiga orang terduga tersangka itu yakni YPD (27), NYM (24) dan AK (24).
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaroan dalam keterangan pers di Mapolres Sorong, Senin (5/8/24) membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Dikatakannya bahwa, pada hari Kamis (1/8/24) lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi dari Tim Resmob Malawili yang berhasil mengamankan terduga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NYM.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap NYM, Tim Resmob Malawili berhasil menemukan sebuah video kebun yang memuat beberapa tanaman diduga ganja pada handphone (HP) milik YNM.
“Pada hari Kamis (1/8/24) lalu, pukul 16.00 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari Tim Resmob Malawili yang berhasil mengamankan NYM terduga tersangka curas. Kemudian dari hasil interogasi, Tim Resmob Malawili berhasil menemukan sebuah video kebun dan terdapat beberapa tanaman diduga ganja pada HP NYM,” ungkap Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaroan.
Disambungnya bahwa, mengetahui itu, selanjutnya Kasat Reskim melaksanakan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan TKP video tersebut.
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong bergerak menuju TKP berkoordinasi dengan Tim Resmob Malawili guna membawa terduga tersangka NYM untuk mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis tanaman ganja yang disimpan di sebuah pondok pada lahan kebun dan mengamankan sejumlah 44 pohon diduga jenis ganja,” terangnya.
Usai berhasil menemukan barang bukti, pihak kepolisian membawa barang bukti 44 pohon diduga tanaman ganja beserta terduga tersangka NYM ke Mapolres Sorong guna melakukan interogasi lebih lanjut.
“Setelah menemukan 44 pohon diduga tanaman jenis ganja, Tim Opsnal Sat Narkoba membawa barang bukti beserta NYM kembali ke Polres Sorong guna melakukan interogasi lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan dari NYM, bahwa penguasaan serta kepemilikan tanaman
tersebut milik bersama dua teman lainnya yaitu YPD (27) dan AK (24),” ujarnya.
Dipaparkannya bahwa, tak lama kemudian, Tim Gabungan Satres Narkoba dan Tim Resmob Malawili berhasil mengamankan dua terduga tersangka lainnya berinisial YPD (27) dan AK (24). Dari keduanya, polisi berhasil mendapatkan sebuah bungkusan diduga biji/bibit narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas noken kecil yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil.
“Tim Gabungan Res Narkoba dan Resmob Malawili mengamankan dua terduga tersangka YPD dan AK di Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas. Setelah keduanya (YPD dan AK) diamankan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah terduga tersangka YPD dan mengamankan sebuah bungkusan yang diduga biji/bibit narkotika jenis ganja yang disimpan dalam tas noken kecil hitarn yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sorong menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi dari keterangan ketiga terduga pelaku menjelaskan bahwa ketiganya menanam dan merawat pohon ganja untuk sekedar uji coba dan berhasil tumbuh serta para terduga pelaku menanam pohon ganja untuk digunakan sendiri sekaligus motifnya mencari keuntungan dan memperluas jaringan.
“Ketiga terduga pelaku ini menanam dan merawat pohon ganja untuk sekedar uji coba dan berhasil tumbuh serta para terduga pelaku menanam
pohon ganja untuk digunakan sendiri sekaligus motifnya mencari keuntungan dan memperluas jaringan,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Usai dirilis, barang bukti ganja lalu dibakar. (Jharu)
Komentar