JAKARTA – Dana pekerja yang diinvestasikan di pasar modal, dinilai aman dan prospektif jika dikelola sesuai ketentuan investasi dengan memilih instrumen yang tepat. Investor disarankan untuk lebih hati-hati jika perusahaan yang bisnisnya memburuk,memiliki utang besar, dan sahamnya mudah digoreng.
Hasan Zein Mahmud, pengamat ekonomi sekaligus investor di pasar modal, mengatakan hal itu dalam webinar bertajuk Dana Pekerja: Amankah Investasi di Pasar Modal? yang digelar oleh Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Selasa 23 Maret 2021. “Jika bisnis memburuk dan diperkirakan berlangsung lama, maka investor harus mulai hati-hati,” katanya.
Menurutnya, jika perusahaan memiliki utang yang besar, maka ekspektasi return on equity (ROE) akan lebih kecil dari yield obligasi, maka investor harus lebih waspada terhadap saham tersebut.
“Jangan ragu untuk melakukan cut loss untuk mengindari kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Ciri-ciri lain saham yang harus dihindari adalah tidak likuid, harganya sering kacau, spread yang lebar dan mudah sekali digoreng. Saham gorengan adalah saham yang naik dan turunnya harga yang direkayasa demi mendapatkan keuntungan jangka pendek.
Saham ini kualitasnya buruk bahkan berisiko tinggi merugikan para investornya. Ada oknum yang memainkan pergerakan saham dan seolah-olah emiten tersebut memiliki fundamental yang bagus, ditawarkan dalam harga murah sekaligus memberikan iming-iming keuntungan yang besar.
Sementara itu, ekonom dan Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto mengatakan bahwa OJK berkomitmen penuh menjamin keamanan investasi di pasar modal melalui kebijakan yang berorientasi bagi perlindungan investor.
Pengelolaan dana di pasar modal diawasi oleh OJK dan Securities Investor Protection Fund (SIPF). SIPF merupakan lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Lembaga ini memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi investasi, pembukuan dan keuangan, serta audit dan kepatuhan. Untuk meningkatkan kepercayaan pemodal, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-69/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020, batas ganti rugi pemodal dinaikkan.
Menurut dia, pandemi Covid-19 menyebabkan turunnya nilai pasar sehingga masyarakat khawatir mengenai dana yang disimpan. Ryan meyakinkan investor bahwa ekonomi akan membaik sehingga investasi akan tumbuh seiring dijalankannya Economic recovery policy framework 2021.
Pembicara lainnya yang mengikuti kedigatan Webinar yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) adalah Adnan Topan Husodo selaku Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). (END)
Komentar