Berikut Rencana Pemda Papua Barat Dalam Pengelolaan Hutan

Dalam kesempatan yang sama mitra Pemerintah Provinsi Papua Barat yang mendukung proses penyusunan RKTP 2021-2040, perwakilan Conservation International Indonesia Yance de Fretes selaku West Papua Senior Landscape Program Manager menyampaikan bahwa RKTP menjadi pondasi awal yang kuat untuk mengelola hutan Papua Barat sesuai semangat Perdasus Pembangunan Berkelanjutan dan amanat peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui, penyusunan RKTP merupakan mandat dari UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,  Peraturan Pemerintah No.44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan Menteri No.P.41 tahun 2019, yang disusun oleh instansi provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

Hasil analisis spasial berdasarkan kriteria enam jenis arahan pemanfaatan Provinsi Papua Barat menghasilkan dua kawasan dominan yaitu kawasan untuk perlindungan hutan alam dan gambut seluas 3.550.761 ha (34.52%) dan kawasan untuk konservasi seluas 3,123,184 ha (30.36%) yang terdiri dari kawasan untuk konservasi daratan dan perairan. Tujuan utama kawasan untuk perlindungan hutan alam dan gambut juga diarahkan untuk penyediaan karbon.

Sekretaris Daerah Papua Barat Nathaniel Mandacan menyampaikan pesan bahwa penyusunan RKTP ini juga merupakan wujud dari tanggung jawab Pemda Papua Barat terhadap masyarakat Papua, Indonesia, dan masyarakat dunia untuk mengelola sumber daya kehutanan yang merupakan karunia Tuhan secara bijaksana dan berkelanjutan.

”Sebagai bentuk komitmen mewujudkan visi Provinsi Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah Provinsi sudah mengesahkan Perdasus Provinsi Pembangunan Berkelanjutan yang diantaranya mencakup komitmen untuk melindungi 70% daratan Papua Barat. RKTP 2021-2040 merupakan kebijakan penyelenggaraan pembangunan kehutanan daerah, yang harus dianggap sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Rencana Kehutanan ini memiliki visi mewujudkan Provinsi Berkelanjutan Berbasis Multiguna Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kelestarian Hutan dengan Mengedepankan Aspek Konservasi”, Ungkapnya.

Kegiatan ini dilaksanakn dengan mengikuti protokol kesehatan yakni menjaga jarak, memakai masker dan pembatasan peserta. (Fatrab)

Komentar