SORONG, PBD – Ditengah kondisi ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester II tahun 2024 berada di kisaran 5% (yoy) hingga 5,2% (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Desember 2024 sebesar 1,57 persen (yoy) lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,55 persen (yoy).
Inflasi bulan Desember 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 1,78 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan November 2024 yang mencapai 2,21 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40% hingga 5,20% year on year.
Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Desember 2024 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Desember 2024, disa.piakam secara bergilir oleh epala KPPN Sorong, Gandung Triyasmoko, Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan, Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama secara daring Kamis (30/1/25).
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Desember 2024 mencapai 100,19% atau sebesar Rp 1.600,27 miliar dari target penerimaan sebesar 1.597,30 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 2.72% (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 11,86% dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 21,26%.
Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Desember 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar Rp 797,54 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak s.d bulan Desember (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 59,79% dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 149,15 miliar.
Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Desember 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 753,75 miliar atau 47,10%. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Tambrauw, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 100.955 Wajib Pajak (44,03%) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.266 Wajib Pajak (3,17%) dari total Wajib.
Sampai dengan Bulan Desember 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 71.612 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2. PPh Final 0,5%
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5%.
3. Pengurangan Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100%, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Oktober 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Oktober 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. Desember 2024 adalah sebesar Rp21,576 miliar atau sebesar 101,4% dari target penerimaan tahun 2024 yang telah diredistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp21,278 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2024 yang telah diredistribusi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-273/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Dan Cukai per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Serta Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong pada Desember 2024 bersumber dari Bea Masuk total sebesar Rp2,92 miliar atas 1 (satu) kegiatan Impor Beras BULOG dan Denda Administrasi Cukai atas 3 (tiga) kasus peredaran BKC HT Ilegal total sebesar Rp20,57 juta.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. Desember 2024, realisasi penerimaan PDRI pada KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp47,257 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Desember 2024 adalah sebesar Rp68,834 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan Desember 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor sebanyak 8 (delapan) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua, Royal Phinisi Julian, Irian Marine Product Development (IMPD), Anugrah Bahari Kendari, dan Jaya Samudera Siantan (sejak November 2024).
Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor s.d. Desember 2024 mencapai 1.105,2 ton senilai USD 10,11 juta. Nilai ekspor tersebut naik sebesar 4,9% dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama (YoY).
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 27,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. Desember 2024 adalah USD 37,81 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekpornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.
Dari sisi penindakan s.d. Desember 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 28 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 18 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 10 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota Sorong.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Realisasi Penerimaan
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 13,44 milyar. Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.10,62 milyar atau 78,96%, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 0,68%, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,4 milyar atau 10,42% dan dari Pegadaian sebesar Rp. 1,34 juta atau 9,95%.
KPKNL Sorong memungut PPH dari pelaksanaan lelang dari Penjual sebesar Rp. 651,7 juta dan menyumbangkan penerimaan BPHTB sebesar Rp. 298,1 juta.
PPh Lelang merupakan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan yang dikenakan kepada Penjual sebesar 2,5% dari pokok lelang.
BPHTB pada pelaksanaan lelang merupakan pajak daerah atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan kepada Pembeli yang ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bukti pembayaran BPHTB merupakan syarat bagi Pembeli untuk mendapatkan dokumen bukti kepemilikan dan Kutipan Risalah Lelang.
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 104,3 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 37,42 milyar atau 35,87% dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 66,88 milyar atau 64,12%.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela
Pegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 92,4 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 57,43 trilyun atau 62,15% dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 34,97 trilyun atau 37,85%.
Sebaran BMN sesuai Kelompok berdasarkan Nilai Perolehan:
1. Jalan dan Jembatan Rp. 21,582 Trilyun;
2. Tanah Rp. 21,531 Trilyun;
3. Bangunan Air Rp. 15,962 Trilyun;
4. Alat Angkutan Bermotor Rp. 9,285 Trilyun;
5. Gedung dan Bangunan Rp. 7,300 Trilyun;
6. Peralatan dan Mesin Non TIK Rp. 6,149 Trilyun;
7. Aset Tetap Renovasi Rp. 4,181 Trilyun;
8. Kontruksi Dalam Pengerjaan Rp. 1,372 Trilyun;
9. Rumah Negara Rp. 1,223 Trilyun;
10. Alat Persenjataan Rp. 852 Milyar;
11. Intalasi dan Jaringan Rp. 836 Milyar;
12. Alat Besar Rp. 824 Milyar;
13. Aset Tak Berwujud Rp. 719 Milyar;
14. Peralatan dan Mesin Khusus TIK Rp. 538 Milyar;
15. Aset Tetap Lainnya Rp. 43 Milyar.
Sebaran BMN sesuai Fungsi berdasarkan Nilai Perolehan:
1. Infrastruktur Rp. 42.389 Trilyun;
2. Pertahanan Rp. 20.930 Trilyun;
3. Perumahan dan Fasilitas Umum Rp. 11.872 Trilyun;
4. Ketertiban dan Keamanan Rp. 6.243 Trilyun;
5. Pendidikan Rp. 5.887 Trilyun;
6. Ekonomi Rp. 2.197 Trilyun;
7. Pelayanan Umum Rp. 1.381 Trilyun;
8. Perlindungan Lingkungan Hidup Rp. 637 Milyar;
9. Kesehatan Rp. 461 Milyar;
10. Agama Rp. 400 Milyar.
Sebaran BMN sesuai Kementerian berdasarkan Nilai Perolehan:
1. Kementerian PUPR Rp. 44.504 Trilyun;
2. Kementerian Pertahanan Rp. 22.119 Trilyun;
3. Kementerian Perhubungan Rp. 10.351 Trilyun;
4. Kepolisian RI Rp. 4.800 Trilyun;
5. Kementerian Dikbudristek Rp. 2.099 Trilyun;
6. Kementerian Pertanian Rp. 1.196 Trilyun;
7. Kementerian LHK Rp. 1.165 Trilyun;
8. Kementerian Agama Rp. 936 Milyar;
9. Kementerian lainnya Rp. 5.227 Trilyun.
Sebaran BMN sesuai Kabupaten/Kota berdasarkan Nilai Perolehan:
1. Kabupaten Manakwori Rp. 41.957 Trilyun;
2. Kota Sorong Rp. 29.025 Trilyun;
3. Kabupaten FakFak Rp. 7.239 Trilyun;
4. Kabupaten Teluk Bintuni Rp. 6.506 Trilyun;
5. Kabupaten Maybrat Rp. 2.620 Trilyun;
6. Kabupaten Sorong Rp. 1.638 Trilyun;
7. Kabupaten Kaimana Rp. 1.250 Trilyun;
8. Kabupaten Raja Ampat Rp. 602 Milyar;
9. Kabupaten Sorong Selatan Rp. 523 Milyar;
10. Kabupaten Teluk Wondama Rp. 287 Milyar;
11. Kabupaten Tambrauw Rp. 284 Milyar;
12. Kabupaten Manokwari Selatan Rp. 173 Milyar;
13. Kota lainnya Rp. 293 Milyar.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3. Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Desember 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 11.453,16 miliar atau sebesar 95,37 persen dari total anggaran Rp 12.009,14 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 12,46 persen.
Realisasi per 31 Desember 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.106,86 miliar atau 90,59 persen dari anggaran Rp 3.429,65 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 8.346,30 miliar atau 97,28 persen dari anggaran sebesar Rp 8.579,49 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 1.143,08 miliar; belanja barang sebesar Rp 1.422,56 miliar; belanja modal sebesar Rp 534,48 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 6,74 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 3.001,82 miliar lebih tinggi 3,50 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Desember 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 682,47 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.854,70 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 612,76 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 556,25 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 1.869,82 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 741,88 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 28,41 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 10.080,98 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Desember 2023 lebih rendah 17,21 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat. (**)
Komentar