SORONG, PBD – Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Oktober 2024 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2024.
Inflasi bulan Oktober 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 3,22 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kondisi inflasi di bulan September 2024 yang mencapai 2,25 persen (yoy).
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40% hingga 5,20% year on year.
Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Oktober 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
- Pendapatan sampai dengan 31 Oktober 2024 sebesar Rp1.195,47 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Belanja sampai dengan 31 Oktober 2024 sebesar Rp8.148,89 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih rendah 16,28 persen. Belanja APBN s.d Oktober 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.278,90 miliar dan Rp 5.869,99 miliar.
Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Oktober 2024, yang disampaikan secara bergilir oleh Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar, Kepala KPPBC TMP C Sorong Iwan Kurniawan, Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama dan Kepala KPPN Sorong Gandung Triyasmoko secara daring, Kamis (28/11/24).
PENDAPATAN PERPAJAKAN
Realisasi Penerimaan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Oktober 2024 mencapai 63.01% atau sebesar Rp 1.123,11 miliar dari target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 11,56% (YoY). Kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 17,79% dan Penerimaan PBB tumbuh sebesar 58,81%.
Capaian penerimaan per Kota/Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan Oktober 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 52,09% atau sejumlah Rp 584,94 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak s.d Bulan Oktober (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 80,77% dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 94,36 miliar.
Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Oktober 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 422,03 miliar atau 37,58%. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini.
Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, dan Kabupaten Kaimana, namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 99.752 Wajib Pajak (44.09%) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang berjumlah 7.253 Wajib Pajak (3,21%) dari total Wajib.
Sampai dengan Bulan Oktober 2024, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 59.556 Wajib Pajak.
KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun.
Fasilitas Perpajakan UMKM
- Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. - PPh Final 0,5%
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5%. - Pengurangan Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar. - Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing. - Business Development Service
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100%, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.
Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id.
Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login di www.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 Oktober 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 Oktober 2024.
PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. Oktober 2024 adalah sebesar Rp18,62 miliar atau sebesar 618,96% dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024.
Penerimaan kepabeanan dan cukai pada Oktober 2024 bersumber dari Bea Masuk atas Registrasi IMEI total sebesar Rp1,39 Juta dan Denda Administrasi Cukai atas 3 (tiga) kasus peredaran BKC HT Ilegal total sebesar 4,96 Juta sehingga pada Oktober 2024, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp6,35 juta.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. Oktober 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp43,893 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Oktober 2024 adalah sebesar Rp62,51 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan Oktober 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor sebanyak 7 (tujuh) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), Irian Marine Product Development (IMPD), dan Anugrah Bahari Kendari (ABK) yang baru melakukan ekspor perdana pada 5 Oktober 2024.
Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor s.d. Oktober 2024 mencapai 939,7 ton senilai USD 8,382 juta. Nilai ekspor tersebut naik sebesar 15,6% dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama (YoY).
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 23,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. Oktober 2024 adalah USD 32,082 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekspornya di Tahun 2024 ini.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.
Dari sisi penindakan s.d. Oktober 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 24 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 16 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 8 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Sorong.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Realisasi PNBP
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 9,85 milyar. Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.8,02 milyar atau 83,24%, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 0,92%, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 963,7 juta atau 9,78% dan dari Pegadaian sebesar Rp. 596,15 juta atau 6,05%.
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 56,02 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 26,21 milyar atau 46,78% dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 29,81 milyar atau 53,22%.
Pegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 89,26 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 56,32 trilyun atau 63,1% dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,94 trilyun atau 36,9%.
Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong. Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
- Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
- Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
- Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
- Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991,” ujar Evan.
BELANJA APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Oktober 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 8.148,89 miliar atau sebesar 68,32 persen dari total anggaran Rp 11.927,48 miliar.
Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 16,28 persen.
Realisasi per 31 Oktober 2024 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.278,90 miliar atau 66,55 persen dari anggaran Rp 3.424,59 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 5.869,99 miliar atau 69,04 persen dari anggaran sebesar Rp 8.502,90 miliar.
Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 958,05 miliar; belanja barang sebesar Rp 939,67 miliar; belanja modal sebesar Rp 374,43 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 6,74 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 2.114,29 miliar lebih tinggi 7,79 persen.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Oktober 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 390,12 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.275,79 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 403,49 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 443,32 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 945,32 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 396,34 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 15,61 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 7.618,87 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Oktober 2024 lebih rendah 22,95 persen yoy.
Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat. (Oke)
Komentar