Soal Posisi Ketua Definitif DPR, DPD Golkar PBD Buka Suara Bilang Begini

SORONG, PBD – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyoroti soal posisi jabatan hangat Ketua Definitif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029 yang senter dibicarakan dimuka publik.

Pasalnya, Golkar berhasil memperoleh kursi terbanyak pada Pileg 2024 lalu dengan mendulang 8 Kursi Dewan Provinsi Papua Barat Daya, sehingga berhak mendapatkan jatah Ketua Definitif DPR Papua Barat Daya.

Ketua Harian DPD Golkar PBD, Max A. Hehanussa menerangkan bahwa, posisi jabatan strategis pimpinan definitif ataupun Ketua Definitif DPR Papua Barat Daya tidak dinilai dari banyaknya perolehan suara ataupun dilihat status OAP.

“Kita tau bahwa yang menduduki jabatan pimpinan DPR tidak dinilai dari banyaknya perolehan suara atau dari status OAP-nya, namun yang menduduki kursi pimpinan DPR Papua Barat Daya berdasarkan keputusan DPP partai dan didorong dengan pengantar yang disepakati DPD I (DPD tingkat Provinsi). Semua bisa menjadi pimpinan, asal tegak lurus dengan aturan partai, bahkan perolehan suara tidak banyak pun bisa menjadi Pimpinan DPR, semua keputusan ada ditangan Ketua Umum DPP dan ada kriterinya,” terang Ketua Harian DPD Golkar PBD, Max A. Hehanussa kepada sejumlah awak media, Sabtu (1/2/25).

Lebih lanjut, dirinya turut menyoroti, meluruskan sekaligus mengklarifikasi pernyataan Ketua Sementara DPR Papua Barat Daya Henry A.G. Wairara yang sempat menjadi sorotan publik.

Dipaparkannya bahwa, meski mengantongi SK DPP Golkar, Henry A.G. Wairara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sementara DPR Papua Barat Daya yang berasal dari Partai berlambang pohon beringin itu harus mendapatkan surat pengantar dari DPD Golkar PBD terkait pengangkatan pimpinan definitif DPR Papua Barat Daya.

“Beliau (Henry) ini mendapatkan SK DPP, namun kami DPD belum mengeluarkan surat pengantar pengangkatan pimpinan definitif. Semua proses harus sesuai aturan, meski sudah mempunyai SK DPP namun belum ada surat pengantar dari DPD tidaklah bisa, karena semua harus berjalan sesuai aturan, surat pengantar DPD sebagai berkas pengantar untuk pengangkatan pimpinan definitif DPR,” paparnya.

Disebutkannya bahwa, menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gokar Nomor : B-447/DPPIGOLKAR/X2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya, maka DPD Golkar PBD menyampaikan kepada Pimpinan Sementara DPR Papua Barat Daya bahwa surat tersebut tidak dapat pihaknya proses dan tindaklanjuti, lantaran hingga saat ini DPP Partai Golkar belum memberikan keputusan terkait dengan pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya.

“Terkait surat DPP tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya, kami DPD Golkar PBD menyampaikan kepada Pimpinan Sementara DPR Papua Barat Daya bahwa surat tersebut tidak dapat pihaknya proses dan tindaklanjuti. Hngga saat ini, DPP Partai Golkar belum memberikan keputusan terkait dengan pengangkatan Pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya,” sebutnya.

Diakuinya, posisi Henry A.G Wairara berada pada dua posisi, sebagai Ketua Sementara DPR Papua Barat Daya dan sebagai pihak terkait dengan SK DPP Golkar, sehingga ini dinilainya menjadi sumber dinamika yang berkembang.

“Semua keputusan final ada di Jakarta, kami percayakan DPP memutuskan sesuatu yang terbaik, kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengikuti prosedur-prosedur demi kelancaran roda lembaga legislatif di Provinsi ini,” tandasnya.

Dijelaskannya bahwa, setelah pelaksanaan Rapat Paripurna ke I Masa Sidang Pertama Pengusulan Pimpinan Definitif DPR Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029,tahapan selanjutnya tidak serta merta langsung dibawa ke ranah Mendagri, namun terlebih dahulu dibawah ke ranah Pemerintah Provinsi.
“Setelah rapat paripurna kemarin, tidak langsung menuju Mendagri, namun terlebih dahulu ke ranah Pemerintah Provinsi, nanti mereka melihat untuk sama-sama dibawa menuju ranah Mendagri, semua ada tahapan yang saya sampaikan, semua berita acara, notulensi hingga surat pengantar harus semua disertakan, sehingga semua sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa, dirinya bersama Henry A.G Wairara berkawan baik, sehingga hal tersebut yang terjadi dalam lembaga legislatif diakuinya merupakan dinamika yang lumrah terjadi dalam dunia perpolitikan. (Jharu)

Komentar