Berikut Realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya Diawal Tahun 2025

SORONG, PBD – Ditengah kondisi dunia ditengah ketidakpastian ekonomi yang tinggi termasuk pertumbuhan ekonomi dunia, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di Semester I tahun 2025 berada di kisaran 4,7% (yoy) hingga 5,5% (yoy). Inflasi Indonesia pada bulan Januari sebesar 0,76% persen (yoy) lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,57 persen (yoy).

Bagaimana kondisi realisasi APBN sampai dengan 31 Januari 2025 khusus di Provinsi Papua Barat Daya? Berikut ini siaran pers realisasi APBN Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Januari 2025 yang disampaikan bergilir okeh Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar, Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan, Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama dan Kepala KPPN Sorong, Gandung Triyasmoko secara daring, Kamis (27/2/25).

Inflasi bulan Januari 2025 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 0,60 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Desember 2024 yang mencapai 1,78 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan ekonomi semester I tahun 2025 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 3,60% hingga 4,50% year on year.

Pendapatan dan belanja sampai dengan 31 Januari 2025 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong secara ringkas adalah sebagai berikut:
• Pendapatan sampai dengan 31 Januari 2025 sebesar Rp76,02 miliar. Pendapatan meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
• Belanja sampai dengan 31 Januari 2025 sebesar Rp 634,76 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih tinggi 21,72 persen. Belanja APBN s.d Januari 2025 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 93,31 miliar dan Rp 541,45 miliar.

Berikut ini adalah penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 31 Desember 2024:

PENDAPATAN PERPAJAKAN

Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode Januari 2025 mencapai 5,45% atau sebesar Rp74,73 miliar dari target penerimaan sebesar Rp1.403,67 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh negatif sebesar -18.29% (yoy), dengan rincian: penerimaan PPh Non Migas negative growth sebesar -56.63%, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 15.28%, penerimaan PBB tumbuh sebesar 205.56%, dan pajak lainnya negative growth sebesar -38,40%.

Capaian penerimaan per kota/kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode Januari 2025 didominasi penerimaan pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar Rp53,01 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak Januari 2025 (yoy) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 77,28% dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp5,34 miliar.

Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode Januari 2025 masih didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp22,81 miliar atau 30,53%. Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran tiap satker sangat vital untuk pengamanan penerimaan negara dari transaksi pemerintah.

Berikutnya terkait kepatuhan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus beserta perubahannya, rekonsiliasi Triwulan II tahun 2-24 harus sudah dilakukan paling lambat minggu keempat Februari 2025. Kabupaten Fakfak telah tertib melakukan rekonsiliasi untuk semester I dan II TA 2024.

Adapun Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw ditambah Kabupaten Kaimana baru melakukan rekonsiliasi Semester I TA 2024, sementara Kabupaten Maybrat masih belum melakukan kewajiban rekonsiliasi.

Berkenaan dengan itu, KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan kewajiban dan/atau komitmennya agar segera menyelesaikan kewajibannya. KPP Pratama Sorong siap membantu Pemda untuk percepatan pelaksanaan rekonsiliasi tersebut.

Realisasi Kapatuhan SPT
Jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong per 31 Januari 2025 tercatat 230.669 Wajib Pajak, masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong sejumlah 101.315 Wajib Pajak (43,92%). Adapun jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.302 Wajib Pajak (3,17%).
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dilaksanakan untuk Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

Sampai dengan 31 Januari 2025, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 berjumlah 3.012 Wajib Pajak.

KPP Pratama Sorong terus mengimbau seluruh Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta setahun. Pelaporan dapat dilakukan secara mandiri di http://djponline.pajak.go.id atau ke KPP, KP2KP terdekat, maupun pos layanan luar kantor yang sedang dibuka.

Fasilitas Perpajakan UMKM
1. Bebas Pajak
Peredaran usaha s.d Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
2. PPh Final 0,5%
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5%.
3. Pengurangan Tarif
WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d Rp4,8 miliar.
4. Kemudahan Pencatatan
DJP Meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
5. Business Development Service (BDS)
Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun.

Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kemudahan penyederhanaan proses restitusi dari jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja sejak SPT diterima lengkap dan benar diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (selain WP OP yang memperoleh penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan) atas pengajuan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17d UU KUP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif. Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100%, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% per bulan untuk paling lama 24 bulan.

PENDAPATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong s.d. Januari 2025 belum mencapai target yang telah ditentukan atau sebesar 0% dari target penerimaan tahun 2025 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 Tentang APBN 2025 yaitu sebesar Rp3,663 miliar. Bahwa target penerimaan tahun 2025 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9/BC/2025 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan Dan Cukai Tahun Anggaran 2025.

Di samping penerimaan kepabeanan dan cukai, belum terdapat pula realisasi penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada KPPBC TMP C Sorong.

Dengan demikian, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. Januari 2025 yaitu nihil.

KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor. Sampai dengan Januari 2025 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor sebanyak 4 (empat) eksportir, yaitu Anugerah Bahari Kendari, Bina Nelayan Jaya, Bintang Megah Jaya Papua, Dwi Bina Utama. Komoditas ekspor yang tetap menjadi andalan yaitu berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor s.d. Januari 2025 mencapai 86,382 ton dengan nilai USD 865,62 juta. Nilai ekspor tersebut terkontraksi sebesar 12,3% dibandingkan dengan tahun 2024 pada bulan yang sama (YoY), sehingga total devisa hasil ekspor s.d. Januari 2025 adalah USD 865,62 juta.

Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian. Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya.

Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekspornya di Tahun 2025 ini.

Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai.

Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.

Dari sisi penindakan s.d. Januari 2025, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 1 penindakan terhadap BKC Ilegal berupa MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan peredarannya di wilayah Kota Sorong.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat. Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131.

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi Penerimaan
Dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 1,29 milyar. Penerimaan PNBP berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.1,17 milyar atau 91,26%, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 7,06%, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 21,65 juta atau 1,68%.

Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 500,25 juta yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I.

Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela

Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 92,4 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 57,43 trilyun atau 62,15% dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 34,97 trilyun atau 37,85%.

Himbauan untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.

Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.

Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3. Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991.

BELANJA APBN

Dari sisi belanja, sampai dengan 31 Januari 2025 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 10.870,09 miliar atau sebesar 5,84 persen dari total anggaran Rp 10.870,09 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih tinggi 21,72 persen.

Realisasi per 31 Januari 2025 tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 93,31 miliar atau 3,99 persen dari anggaran Rp 2.340,13 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 541,45 miliar atau 6,35 persen dari anggaran sebesar Rp 8.529,97 miliar.

Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 79,01 miliar; belanja barang sebesar Rp 13,82 miliar; belanja modal sebesar Rp 534,48 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 0,48 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 102,87 miliar lebih rendah 9,29 persen.

Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan Januari 2025 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 31,86 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 429,86 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 79,74 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 0,00 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 0,00 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 418,62 miliar, Transfer ke Daerah s.d. Januari 2024 lebih tinggi 29,34 persen yoy.

Diharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun, sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat. (Oke)

Komentar