Berikut Nama-nama Anggota DPR Kota Sorong Mekanisme Pengangkatan OAP Beserta PAW

SORONG, PBD – Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong melalui Mekanisme Pengangkatan untuk masa jabatan 2024–2029 secara resmi menetapkan nama-nama Anggota DPR Kota Sorong mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP).

Pengumuman yang diperoleh dari diskominfo kota Sorong ini tertuang dalam surat Nomor: 003-PENG/PANSEL/DPRK/KTS/VII/2025 dan telah ditandatangani dan dicap resmi oleh Pansel pada tanggal 2 Juli 2025 sebagai bentuk legalitas dan transparansi proses seleksi.

Penetapan nama-nama ini merupakan hasil akhir dari tahapan seleksi ketat yang dilaksanakan oleh Pansel dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan perubahan-perubahannya
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Barat Daya
  5. PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
  6. Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi
  7. Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/88/8/2024
  8. Keputusan Pj. Wali Kota Sorong Nomor 100.3.3/45/2024
  9. Peraturan PANSEL Nomor 001/PANSEL/DPRK/KTS/XI/2024 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Kota Sorong melalui jalur OAP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, berikut ini daftar nama-nama Anggota DPR Kota Sorong Mekanisme Pengangkatan OAP 2024-2029, yakni

Daerah Pengangkatan I
Calon Anggota Terpilih:
1. Robert Malaseme
2. Isak Samuel Osok
3. Dorce Kalami
4. Lambertus Ulim
5. Neka Kambuaya
6. Wehelmina T. Osok

Calon PAW (Pengganti Antar Waktu):
1. Joksan Mili
2. Selfianus T. T. Malibela
3. Erlin Osok
4. Mesak Malibela
5. Aleksander S. Kalami

Daerah Pengangkatan II
Calon Anggota Terpilih:
1. Yonadap Trogea
2. Bernadus Abba

Calon PAW (Pengganti Antar Waktu):
1. Brampil L. Sagirm
2. Miryam Isir (perempuan)
3. Yonece Demetouw (perempuan)

Seluruh nama yang diumumkan telah dinyatakan lulus berdasarkan peringkat akhir masing-masing daerah pengangkatan (Dapeng), baik sebagai Anggota Terpilih maupun Calon PAW sesuai hasil penilaian objektif dari Panitia Seleksi.

Diketahui Pansel terdiri dari Ketua Dany Rumaikewi, SH.,MH, Sekertaris Dr. Dwi Indah Widya Yanti S.Pi. M,Si, dengan anggota yakni Tamrin Tajuddin, ST., MM, Irma Riyani Soelaiman, S.Sos. MM serta Yeheskel Kalami, SE.

Salah satu pansel saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mereka telah menetapkan hasil berdasarkan peringkat. Dimana hasik telah diserahkan ke Wali Kota Sorong dan selanjutnya Wali Kota akan melanjutkan ke Gubernur untuk ditetapkan dan disahkan. (Jharu)

Komentar