Berikut Kronologi dan Perjuangan Pemulangan 8 Nelayan Merauke Usai Dipenjara di PNG

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Sebanyak 8 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang ditahan di penjara Papua Nugini (PNG) dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama kurang lebih satu setengah tahun.

Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus hadir mengawal keselamatan para nelayan.

____ ____ ____ ____

Melalui Konsulat RI di Vanimo, PNG bersama Pemerintah Kabupaten Merauke bergerak cepat untuk mempersiapkan pemulangan 8 nelayan Merauke tersebut dari PNG ke tanah air.

Perjuangan yang tak mudah, Konsulat RI di Vanimo PNG, Allen Simarmata akhirnya tiba di Daru Western Province PNG dari Vanimo setelah mengalami penundaan 2 kali penerbangan udara, air Nugini, Sabtu (8/4/23).

“Negara, pemerintah hadir. Saya sebagai Konsulat RI di Vanimo sudah berada di Daru yang tidak mudah menjangkau wilayah ini ditengah suasana libur panjang. Penerbangan saya kesini 2 kali cancel,” ungkap Konsulat Jenderal RI di Vanimo, Allen Simarmata kepada Sorongnews.com, Minggu (9/4/23) pagi.

Setibanya di Daru Western Province PNG, Konsulat RI langsung bertemu dengan 8 nelayan Merauke sekaligus menyerahkan bantuan makanan, pakaian dan stok sembako yang sangat dibutuhkan.

“Delapan nelayan sudah bebas selesai menjalani masa hukuman dan saat ini ditampung sementara di ruang serba guna Kantor Kepolisian Daru sambil menunggu proses pemulangan ke Merauke,” jelasnya.

Dia merincikan, 8 nelayan asal Merauke dipenjara di PNG sejak Desember 2021 lalu akibat melakukan pencurian ikan atau illegal fishing dan illegal entry di perairan PNG.

Kedelapan nelayan Merauke diantaranya kapten beserta 7 ABK KMN Aditya Sumatera itu akhirnya mendapatkan remisi sehingga pada 7 April 2023 dibebaskan oleh PNG.

Allen Simarmata menjelaskan, upaya yang dilakukan Konsulat RI Vanimo dalam mempersiapkan pemulangan 8 nelayan asal Merauke tersebut berkoordinasi dengan instansi terkait atau Otoritas PNG di Daru khususnya Kepala Penjara, Polisi dan lain-lain.

“Pada pertemuan antara Konsulat RI dengan Otoritas PNG di Daru telah dibahas tentang rencana pemulangan 8 nelayan Merauke,” ungkapnya.

Allen Simarmata mengatakan, pemulangan WNI ke Merauke tidak memungkinkan dilakukan pada Senin (10/4/23) mengingat di PNG saat ini sedang libur panjang.

Instansi pemerintah di PNG pun baru mulai akan aktif pada Selasa, 11 April 2023.

“Kami masih akan terus berkoordinasi kembali dengan instansi PNG di Daru mengenai kepastian tanggal pemulangan dan ketibaan WNI ini di Torasi (Merauke, red),” ungkap Konsulat RI Vanimo.

Dia mengakui, Konsulat RI Vanimo masih menunggu kesiapan dari pihak PNG untuk mencarikan waktu yang tepat dilakukan pemulangan 8 nelayan Merauke melalui jalur laut.

Sebelum pemulangan 8 nelayan, Konsulat RI Vanimo juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke dalam hal ini Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke.

Pemkab Merauke dibawah kepemimpinan Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dan H Riduwan sangat mendukung pemulangan 8 nelayan dan akan menjemput di Torasi.

“Ada dukungan dari Pak Bupati Merauke. Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati. Sebelum kita lakukan pemulangan, saya harus koordinasi dengan Pemkab Merauke dalam hal ini Badan Pengelola Perbatasan Daerah. Mereka yang akan menjemput di torasi,” ungkap Allen Simarmata.

Dikatakan, Konsulat RI telah menghubungi keluarga nelayan di Merauke terkait rencana pemulangan dan kabar kondisi nelayan di PNG.

“Kondisi para nelayan dalam keadaan baik dan sehat. Mereka sudah bebas dari tahanan sehingga tidak hanya berada di komplek kepolisian namun sudah bisa ke pasar belanja kebutuhan dan sebagainya. Jadi bebas, hanya menunggu kepulangannya saja,” ujar Allen Simarmata.

“Rencana Jum’at kita (Konsulat RI bersama 8 nelayan Merauke, red) mau rekreasi,” lugas Konsulat RI Vanimo.

Allen Simarmata mengimbau agar nelayan Indonesia jangan coba-coba melakukan penangkapan atau pencurian ikan di perairan PNG. Hal itu merupakan masalah serius dan hukumannya sangat berat.

“Memang daya tariknya yang biasa mereka buru itu sirip ikan hiu, sea cucumber dari teripang, gelembung ikan yang harganya sangat mahal. Tapi ini masalah serius dan hukumannya berat. Himbauan ini selalu kami sampaikan agar jangan coba-coba melakukan pencurian ikan,” tandas Konsulat RI Vanimo. (Hidayatillah)

Komentar