Berikut Fakta Kegiatan AWPI Yang Dianggap Ilegal

  1. Jangan Menampar Muka Sendiri

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat, Chandry Suripatty mengatakan bahwa Organisasi Pers berbeda dengan Organisasi Masyarakat. Ia menyoroti pengakuan salah satu pengurus AWPI yang menyatakan bahwa AWPI telah terdaftar di Kemkumham dan memang secara legal dibenarkan. Namun organisasi pers harus dan wajib terdaftar dan diakui oleh Dewan Pers selaku Lembaga yang menaungi Pers di Indonesia. Karena Organisasi Pers berbeda dengan Organisasi Masyarakat.

  1. Ditagih Tukang Sablon

Maraknya pembahasan antara insan Pers yang berkompetensi, organisasi PWI, IJTI, FJPI terhadap keberadaan AWPI berlanjut di lini salah satu akun media sosial anggota AWPI Aser Rumanasen. Ketua AWPI Rulaf Siletty mengajak dibukanya debat publik keberadaan AWPI. Ditengah perdebatan antara pro dan kontra keberadaan AWPI, muncul akun Sirih Pinang Sorong yang menulis


TOLONG DI SELESAIKAN URUSANNYA DENGAN SAYA TERKAIT PEMBAGIAN MASKER DAN PERCETAKAN BALIHO.
Percakapan diakun tersebut kemudian ditulis wartawan teropong news dalam linknya berikut

Komentar