Berikut Fakta Kegiatan AWPI Yang Dianggap Ilegal

  1. Melakukan Turnamen Ditengah Wabah Covid 19

AWPI melakukan kegiatan turnamen Bola Voli ditengah wabah Covid 19 dan tatanan hidup baru di Gedung Olah Raga (GOR) Pancasila, jauh dari prinsip jurnalis Indonesia yang turut mendukung pemerintah Indonesia dalam memutus mata rantai penularan Covid 19.

“Saya telah koordinasi dengan Ketua Umum PWI, Ia menyatakan bahwa dewan pers akan segera menertibkan organisasi yang berbau pers yang saat ini membuat resah Insan jurnalis yang ada di wilayah Sorong, Papua Barat. Oleh karena itu, Saya ketua PWI Sorong Raya menegaskan kepada seluruh mitra kerja, swasta, BUMN, BUMD dan sebagainya untuk tidak melayani bantuan proposal dalam bentuk apapun selain organisasi resmi yang telah diakui dewan pers. Karena kami mendapatkan laporan ada beberapa mitra kerja, baik swasta maupun pemerintah yang telah memberikan sumbangan kepada organisasi yang sampai saat ini kita anggap ilegal dan kami mohon kepada semua stakeholder untuk tidak melayani atau memberikan bantuan kepada organisasi tersebut,” tegas Lexi ketua PWI Sorong.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Ditambahkan ketua IJTI Papua Barat, Chandry Suripatti bahwa Kepala daerah, institusi TNI/Polri, swasta, BUMN dan semua element masyarakat untuk tidak memberikan ruang gerak kepada wartawan yang keberadaannya tidak diakui Dewan Pers.

Komentar