Berikut Fakta Kegiatan AWPI Yang Dianggap Ilegal

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya, Lexi Sitanala mengatakan bahwa profesi wartawan adalah lex spesialis, organisasi profesi yang tidak bisa dicampur aduk dengan profesi lainnya. Sedangkan wartawan adalah orang yang bekerja di perusahaan media berbadan hukum yang secara teratur menghasilkan karya jurnalistik.

  1. AWPI Melakukan Plagiat Berita

Mencatut berita kantor berita Antara dan dipublikasi atas nama tim investigasi AWPI di media Haluan Indonesia, berita milik wartawan Antara, Ernes Kakisina berjudul Upaya Bunuh Diri Pasien Covid 19 Gagal, diplagiat atau dicomot tanpa seijin Ernes dan kantor Berita Antara. Permohonan maaf belum diberikan dari pihak AWPI, maupun media Haluan Indonesia atas pencomotan hasil karya jurnalistik.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Ketua AWPI, Rulaf Silety saat melakukan klarifikasi di ruangan Pers beberapa waktu lalu mengaku sebagai Kepala Biro Haluan Indonesia lepas tangan atas penggunaan nama tim investigasi AWPI dan berkilah berita tersebut diperoleh dari anggota AWPI bernama Iwan.

Ernes menyesalkan plagiat tersebut karena sangat fatal dalam karya jurnalistik dan telah menempuh jalur hukum atas plagiat yang dilakukan Haluan Indonesia dan AWPI.

Komentar