Beredar 2 Surat Penetapan Berbeda 10 Calon Bawaslu PBD Lolos Tes Kesehatan dan Wawacara, Ini Tanggapan Timsel

SORONG, PBD – Saat ini telah beredar luas ditengah-tengah masyarakat Papua Barat Daya dan dibuat gempar perihal dua pengumuman berbeda terkait ketetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawacara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini ditanggapi serius oleh Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, M. Guzali Tafalas saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Jumat sore (16/6/23).

__

Sebelumnya, dalam surat pengumuman perdana yang beredar, nomor : 027/ TIMSEL-BAWASLU/PBD/06/2023 pada tanggal 14 Juni 2023, tercantum 10 nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yakni, Farly Sampetoding Rego, Hayat Marwan Ohorela, Herdhi Funce Rumbewas, James Jansen Kastanya, Johanes P. Manyabouw, Markus Rumsowek, Muhammad Nasir Sukunwatan, Regina Gembenop, Sofyan dan Topan Baho.

Diketahui, surat pengumuman itu ditandatangani M. Guzali Tafalas, Sakti S. Rakia, Hasan Makassar dan Edwin Wantah. Namun, Ibrahim Fahmi Badoh tidak menandatangani surat pengumuman tersebut.

Selanjutnya, berselang beberapa jam kemudian, Timsel kembali menerbitkan pengumuman terbaru dengan nomor surat yang sama, yakni nomor : 027/ TIMSEL-BAWASLU/PBD/06/2023 pada tanggal 15 Juni 2023, terdapat 4 nama terganti dari 10 nama yang tercantum di surat sebelumnya.

4 nama yang dimaksudkan yakni, Muhammad Nasir Sukunwatan, Johanes P. Manyabouw, Markus Rumsowek dan Hayat Marwan Ohorela digantikan oleh Zatriawati, Robert B. Yumame, Steven W. Asmuruf dan Arfah Made.

Sehingga dengan demikian, disepakati 10 nama yang tercantum dalam pengumuman terbaru Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yaitu Arfah Made, Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, James Jansen Kastanya, Roberth B Yumame, Regina Gembenop, Steven W. Asmuruf, Sofyan, Topan Baho dan Zatriawati.

Diketahui, surat pengumuman terbaru itu ditandatangani Guzali Tafalas, Sakti S. Rakia, Ibrahim Fahmi Badoh dan Edwin Wantah. Namun, Hasan Makassar tidak menandatangani surat pengumuman terbaru tersebut.

“Sebenarnya bukan dua surat pengumuman ya, itu surat pengumumannya hanya satu. Sebelumnya pada tanggal 14 malam, sesuai dengan jadwal tahapan daripada proses rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, kami didalam pleno tanggal 14, terjadi perdebatan didalam timsel, perdebatan itu terkait dengan menetapkan 20 nama menjadi 10 nama yang lolos apakah berdasarkan rangking nilai atau berdasarkan tes kesehatan, singkat cerita akhirnya kami sepakat untuk mengusulkan 10 nama berdasarkan rangking nilai ke Bawaslu Pusat,” ungkap Ketua Timsel Anggota Bawaslu Papua Barat Daya, M. Guzali Tafalas saat dikonfirmasi Sorongnews.com melalui sambung telpon, Jumat sore (16/6/23).

Disambungnya bahwa, disatu sisi, penegasan Bawaslu Pusat dan pedoman yang pihaknya gunakan dalam rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ditekankan yang lolos 10 besar (10 nama) didasarkan pada tes kesehatan.

Lanjutnya, dalam tes kesehatan itu, terdapat tiga kategori yang mecakup didalamnya, pertama direkomendasikan, kedua dipertimbangkan atau dapat direkomendasikan dan ketiga tidak dapat direkomendasikan.

“Itu yang semestinya berlaku, karena perdebatan yang terjadi tidak menemui titik temu, sehingga kami putuskan untuk mengirim 10 nama itu berdasarkan nilai yang diurutkan dari 1 sampai 10. Walaupun itu bertentangan dengan semestinya, harusnya berdasarkan hasil kesehatan, akhirnya kami kirim ke Bawaslu Pusat,” terangnya.

Kemudian, dibeberkannya bahwa, pihaknya telah mengirim beberapa dokumen ke Bawaslu Pusat, salah satu surat pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawacara Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang disebutkannya masih bersifat draf, bukan pengumuman resmi, apalagi diumumkan dipublik.

“Ada beberapa dokumen, salah satunya draf pengumuman tanggal 14 hasil tes kesehatan dan wawacara yang masuk 10 besar itu masih draf, itu kami kirim ke Pusat dan pusat review, sehingga pengumuman dapat kami lakukan ketika Bawaslu Pusat menyetujui 10 nama yang kami usulkan. Ternyata saat diusulkan, Bawaslu Pusat menolak, tapi saya tidak tau ya kenapa bisa bocor, apakah ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sengaja atau kami mungkin dari timsel sendiri, makanya itu beredar, ini rahasia negara, padahal draf itu bukan untuk diumumkan, pengumuman akan kami lakukan setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu Pusat, melalui situs resmi Bawaslu,” jelasnya.

Dipaparkannya, setelah draf pengumuman itu ditolak oleh Bawaslu Pusat, Timsel Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya lantas memperbaikinya, dan mengeluarkan surat pengumuman dengan nomor surat sama beberapa jam kemudian, di tanggal 15 Juni 2023.

“Pada tanggal 15 pagi, kami perbaiki dan perbaikannya berdasarkan pada nilai kesehatan, 10 yang direkomendasikan dan 10 lainnya tidak direkomendasikan, tentu yang tidak direkomendasikan kami tidak mungkin paksakan, apabila dipaksakan masuk akan ditolak sistem. Makanya ada anggapan kalau ada dua pengumuman, kami perbaiki berdasarkan nilai kesehatannya,” paparnya.

Menanggapi anggapan sebagian masyarakat terkait “titipan nama” dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi termuda di Indonesia ini, kembali ditanggapi langsung oleh Guzali Tafalas.

“Terkait dengan titipan nama Zatriawati, awalnya tidak diakomodir, namun nama muncul saat review oleh Bawaslu Pusat, dan akhirnya masuk dalam surat pengumuman hasil tes kesehatan dan wawacara. Kami tidak menginginkan Zatriawati atau orang diluar Papua Barat Daya diakomodir masuk 10 besar, semestinya porsi tersebar dapat diberikan kepada OAP atau yang sudah lama berdomisili di tanah Papua yang masuk dalam kategori 2 atau 3. Namun ini berbicara regulasi secara Nasional, tidak bicara tentang otsus, dalam persyaratan untuk mendaftar Bawaslu itu, semua warga negara Indonesia yang memiliki KTP Papua Barat Daya dapat mendaftar, sehingga hal itu telah dipenuhi oleh Zatriawati, sebagai warga negara dia (Zatriawati) punya hak untuk mendaftar dan timsel meloloskan Zatriawati dari tahapan administrasi walaupun yang bersangkutan baru tercacat sebagai penduduk Provinsi Papua Barat Daya pada bulan Februari 2023,” ujarnya. (Jharu)

Komentar