Bendera Lambang Provinsi Papua Selatan Berkibar di Hari Otonomi Daerah XXVII

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Bendera logo atau lambang daerah Provinsi Papua Selatan berkibar pada upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII tahun 2023 di anjungan City Makassar Pantai Losari, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/23).

Tampak bendera lambang daerah Provinsi Papua Selatan berlambang sarat makna, berjejer rapi diurutan tiang kesebelas dari sisi kanan bersama bendera daerah se-nusantara mendampingi sang saka merah putih.

Suasana upacara Hari Otonomi Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berlangsung hikmat.

Dihadiri pimpinan atau kepala daerah dari wilayah barat hingga ujung timur Indonesia.

Salah satunya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Selatan, Apolo Safanpo beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan.

Diantaranya, Pj Sekda Provinsi Papua Selatan (PPS), Maddaremmeng, Plt Asisten I Sekda PPS, Agustinus Joko Guritno, Staf ahli gubernur PPS, Dionisius Way, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Parekraf PPS, Soleman Jambormias, Kepala Biro Pemerintahan Otsus dan Kesra PPS, Eko Wador, dan Kabag Otonomi Khusus serta Kabag Administrasi Pimpinan.

Mendagri Tito Karnavian dalam amanatnya pada upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 menuturkan, acara yang dihadiri 70 persen kepala daerah se-Indonesia ini menjadi salah satu momentum upacara terbesar kehadiran pimpinan daerah.

“Saya tidak menyangka upacara bisa semeriah seperti ini,” ucap orang nomor satu di Kementrian Dalam Negeri.

Dikatakan, peringatan hari Otda adalah memperingati perubahan sistem pemerintahan dimasa orde baru pada sistem sentralistik ke desentralisasi.

Jika sebelumnya, kewenangan sebagian besar ditingkat pusat, kini dengan adanya otda maka sebagian kewenangan diserahkan kepada kepala daerah.

Ada 32 urusan pemerintahan daerah diantaranya 8 urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya serta 24 urusan pilihan.

Genap 27 tahun perubahan demokrasi Indonesia pasca orde baru, pemerintah mendelegasikan atau memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah.

“Tujuannya, agar daerah-daerah memiliki kewenangan yang lebih luas sehingga bisa berkreasi, bermanufer untuk menyelenggarakan daerahnya masing-masing. Terlebih Indonesia, dari Sabang-Merauke memiliki kekhasan masing-masing,” ungkap Tito.

Menurutnya, setiap kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia memiliki kekhasan masing-masing dan tidak bisa mendapatkan perlakuan yang sama.

Dengan demikian, kepala daerah diberi kewenangan untuk berkreasi sesuai dengan karakteristik khas wilayah masing-masing.

“Itulah kemudian diberikan otonomi daerah atay sebagian kewenangan diberikan pusat kepada daerah, ungkap Mendagri.

Dalam praktek implementasi Otda sejak 26 April 1996 hingga kini memang terjadi dinamika. Namun, apapun dinamikanya, Otonomi Daerah memberikan hasil yang baik.

Terjadi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), perubahan percepatan pembangunan, meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan daerah terpencil menjadi daerah maju yang mulai terus berkembang.

Ada sisi positif otonomi daerah yaitu mencapai kemandirian fiskal, namun ketika tidak tepat menggunakannya baik sistem maupun orangnya maka cenderung akan menyimpang.

“Semangat Otda adalah kemandirian fiskal, bukan dalam rangka membelah-belah wilayah dan kemudian terus dicekoki anggaran pempus. Anggaran TKDD tidak lebih dari stimulan untuk merangsang supaya PAD meningkat,” tegas Tito Karnavian.

“Setiap daerah tolong miliki betul kemampuan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk membaca peluang daerah masing-masing sehingga meningkatkan PAD dan krmandirian fiskal,” tandas Mendagri. (Hidayatillah)

Komentar