KABUPATEN SORONG, PBD – Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dengan tega menganiaya AS, anak berusia 2 tahun 7 bulan hingga berujung kematian.
Hal ini disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandru saat ditemui sejumlah Insan Pers, di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/4/23).
Dikatakannya bahwa, kejadian itu terjadi di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, pada hari Selasa (4/4/23) lalu, akibat pelaku yang tidak lain merupakan ayah kandung korban merasa kesel terhadap buah hatinya, lantaran anaknya saat itu sedang rewel.
“Korban masih berusia 2 tahun 7 bulan dan sedang berdua bersama ayahnya didalam rumah. Kemudian, saat itu anaknya rewel, karena kesal, ayahnya sempat mendorong di kepala, hingga memukul menggunakan punggung tangan dibagian dada anak, dan mengakibatkan anak itu terbanting,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandru, Jumat (28/4/23).
Sambungnya, saat anak terbanting, ayahnya dengan spontan mengecek kondisi buah hatinya. Namun saat dicek, naasnya, bayi perempuan berusia 2 tahun 7 bulan itu seketika meninggal dunia dan mengakibatkan RS (27) menjadi panik, usai melihat langsung darah dagingnya tak bernyawa lagi.
“Karena panik, ayah korban memakamkan sendiri anaknya didalam rumahnya. Dengan menggali tanah, bayi dikubur, lalu ditutup dengan tanah, dan juga ditutupi oleh papan kayu,” terangnya.
Lebih lanjut, disampaikannya bahwa, sebelumnya, pria 27 tahun itu kerap kali dihubungi oleh ibunda bayi yang tak lain merupakan mantan istri pelaku, guna menanyakan kondisi terakhir AS. Namun RS (27) selalu beralasan dan menghalangi pertemuan antara ibu dan anak.
Selanjutnya, dijelaskannya bahwa, tak diizinkan dipertemukan antara ibu dan anak, lantas membuat keluarga ibu bayi melaporkan RS (27) ke polisi, akibat dianggap menghalangi ibu bayi untuk menemui sang anak.
Tak hanya itu, dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap bahwa, RS (27) dengan tega membunuh darah dagingnya sendiri, hingga diamankan pihak kepolisian pada Rabu (26/4/23).
“Orang tua bayi sudah berpisah, ayahnya tinggal di Seget, sedangkan ibu bayi tinggal di Kota. Ini bermula dari kecurigaan ibu bayi yang tidak dipertemukan dengan anaknya, sehingga melalui kakek korban membuat laporan polisi. Mulai dari situlah polisi mendalami, hingga akhirnya pelaku mengakui atas perbutannya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Yohanes Agustiandru menyebutkan bahwa, pihaknya masih dalam penyelidikan lebih lanjut, serta akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah pelaku penganiayaan anak itu.
“Kami akan memastikan bersama dengan dokter forensik, dengan menggali makam dan mengamankan jasad bayi, serta dilakukannya autopsi lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian bayi. Kami masih melakukan proses penyidikan untuk mencari saksi, dikarenakan saat kejadian masih minim saksi,” paparnya.
Atas perbuatannya, RS (27) dikenakan dan melanggar pasal terkait KDRT atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anggota keluarga meninggal dunia, sesuai pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“RS dikenakan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, 2 hari selepas meninggalnya AS ditangan keji ayah kandungnya, pelaku RS sempat melarikan diri ke kediaman kerabatnya yang berada di Kabupaten Raja Ampat, pada pada Kamis (6/4/23) lalu, namun telah saat ini telah diamankan pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, saat ini pihak kepolisian Polres Sorong sedang melaksanakan koordinasi bersama dokter forensik guna dilakukannya autopsi lebih lanjut, untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian bayi malang itu.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus bergulir, guna mengumpulkan barang bukti demi keperluan proses hukum selanjutnya.
Kemudian, tim dokter forensik direncanakan akan tiba di Sorong pada Senin (1/5/24) mendatang, serta direncanakan juga akan dilakukannya autopsi terhadap bayi di kamar jenazah RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (Jharu)
Komentar